Bijak dalam Upacara Pemberangkatan Jenazah

Bijak dalam Upacara Pemberangkatan Jenazah

Smallest Font
Largest Font

Upacara pemberangkatan jenazah menuju pemakaman telah menjadi kebiasaan yang mengakar di berbagai daerah. Biasanya, kegiatan ini disertai pidato atau sambutan dari keluarga, kerabat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan instansi, kemudian diakhiri dengan doa.

Tradisi ini dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terakhir dan ungkapan belasungkawa. Namun, sebagai umat Islam, penting bagi kita untuk meninjau apakah praktik tersebut sesuai dengan tuntunan syariat, agar tidak melampaui batas dan tetap berada dalam koridor ajaran agama.

Dalam Islam, pengurusan jenazah hanya mencakup empat hal pokok, yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Tidak ada nash yang secara tegas memerintahkan atau melarang upacara pemberangkatan maupun pidato sambutan.

Karena itu, tradisi ini termasuk perkara maskūt ‘anhu, yakni perkara yang tidak dibicarakan secara langsung dalam nash, sehingga boleh dilakukan selama tidak berlebihan dan tidak menyerupai ratapan. Pidato yang disampaikan hendaknya berisi nasihat yang menumbuhkan kesadaran akan kematian, mendorong amal saleh, serta mengingatkan bahwa setiap manusia akan kembali kepada Allah.

Sementara itu, doa merupakan ibadah yang memiliki tuntunan khusus. Dalam konteks jenazah, Islam telah menetapkan waktu yang tepat untuk mendoakan, yakni ketika dishalatkan dan setelah dikuburkan.

Oleh karena itu, tidak ada anjuran untuk menambahkan doa dalam prosesi pemberangkatan. Jika tetap dilakukan, sebaiknya tidak dimaknai sebagai bagian dari ibadah khusus, melainkan hanya sebagai bentuk penghormatan, tanpa menambah ritual yang tidak diajarkan Rasulullah saw.

Selain itu, penting untuk memperhatikan sabda Nabi saw yang melarang menunda penguburan jenazah. Maka, pidato atau sambutan hendaknya tidak berkepanjangan, agar prosesi penguburan segera dilakukan sesuai tuntunan. Isi pidato cukup singkat, padat, dan sarat makna, dengan menekankan kesabaran, keikhlasan, serta kepasrahan terhadap takdir Allah SWT. 

Dari uraian ini, dapat disimpulkan bahwa upacara pemberangkatan jenazah diperbolehkan selama tidak melampaui batas dan tidak dijadikan sebagai ritual wajib. Fokus utama tetap pada pelaksanaan kewajiban syar’i; memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan. Sedangkan pidato dan doa tambahan sebaiknya diarahkan untuk mengingatkan tentang kematian dan memperkuat keimanan, bukan sekadar formalitas sosial.

Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 168–169.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait