Membaca Al-Qur’an Lirih, Cermin Toleransi Sesama Jamaah Masjid
Masjid adalah rumah Allah yang seharusnya menjadi tempat ketenangan dan kekhusyukan. Setiap orang yang datang ke masjid membawa tujuan ibadah yang beragam, mulai dari shalat sunnah, iktikaf, hingga dzikir. Dalam suasana seperti itu, tentu diperlukan sikap saling menghormati agar ibadah yang dilakukan tidak terganggu. Salah satunya terkait kebiasaan membaca Al-Qur’an dengan suara keras di masjid pada hari Jumat menjelang khutbah, sebelum dan sesudah shalat fardlu, baik secara individu maupun bersama-sama.
Membaca Al-Qur’an di masjid pada dasarnya adalah ibadah yang sangat dianjurkan. Namun, para ulama menekankan bahwa ibadah ini harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi sekitar. Jika bacaan tersebut ditujukan untuk diri sendiri, dibaca lirih, dan tidak mengganggu orang lain yang sedang shalat atau berdzikir, maka hal itu dibolehkan. Sebaliknya, jika bacaan dilakukan dengan suara keras hingga mengusik kekhusyukan jamaah lain, maka tindakan itu tidak dibenarkan.
Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad saw. pernah menegur Sayyidina Ali ra. agar tidak mengeraskan bacaan dan doa ketika orang lain sedang shalat, karena hal itu bisa mengganggu kekhusyukan mereka. Bahkan dalam kitab Daarul Mukhtar dari mazhab Hanafi, dijelaskan bahwa mengeraskan suara di masjid hanya diperbolehkan dalam konteks pengajaran. Pendapat serupa datang dari Ibnul ‘Imaad Asy-Syafi’i yang menegaskan bahwa membaca Al-Qur’an dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat dilarang, karena tidak sesuai dengan praktik para sahabat dan tabi’in.
Hadis riwayat Abu Dawud dari Abu Sa’ied Al-Khudriy juga menegaskan hal yang sama. Nabi saw. yang sedang iktikaf di masjid pernah mendengar sebagian sahabat mengeraskan bacaan Al-Qur’an. Beliau pun menyingkap tirai dan bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya kamu sekalian sedang bermunajat kepada Tuhanmu, maka janganlah sebagian dari kalian mengganggu yang lain, dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan melebihi yang lain dalam membaca Al-Qur’an.” Hadis ini jelas menunjukkan bahwa mengganggu kekhusyukan jamaah lain bukanlah perilaku yang dibenarkan dalam Islam.
Dari sini dapat dipahami bahwa membaca Al-Qur’an di masjid merupakan amalan mulia, tetapi harus dilakukan dengan memperhatikan adab. Bacaan yang keras hingga mengganggu jamaah lain justru bertentangan dengan semangat ibadah itu sendiri. Masjid semestinya menjadi ruang yang menumbuhkan ketenangan, bukan sebaliknya. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 1 halaman 33, yang menekankan pentingnya menjaga harmoni ibadah di rumah Allah.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow