Memahami Makna 'Bersuci' dalam Al-Qur’an: Antara Bahasa dan Syariat
Salah satu tantangan dalam memahami Al-Qur’an adalah membedakan antara makna bahasa dan makna syariat. Hal ini tampak jelas dalam penafsiran Surat al-Māidah ayat 6, khususnya pada lafaz “faththahharū ” yang secara bahasa berarti “bersucilah”, tetapi dalam terjemahan sering dimaknai “mandilah” ketika dalam keadaan junub.
Perbedaan ini bukanlah kekeliruan, melainkan bentuk penyesuaian makna dengan konteks hukum Islam yang lebih spesifik. Penjelasan semacam ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 46, yang memberikan pemahaman komprehensif tentang hubungan antara bahasa dan ketentuan syariat.
Dalam perspektif kebahasaan, kata “faththahharuu ” memang bermakna umum, yaitu bersuci. Namun dalam kerangka syariat, bersuci memiliki kategori yang lebih rinci. Ketika seseorang berada dalam kondisi hadas kecil, maka bersuci cukup dilakukan dengan wudhu.
Sebaliknya, dalam kondisi hadas besar atau junub, bersuci yang dimaksud adalah mandi wajib (ghusl). Dengan demikian, terjemahan “mandilah” dalam ayat tersebut bukan sekadar pilihan bahasa, tetapi bentuk penafsiran yang sesuai dengan tuntunan fikih.
Lebih jauh, istilah “junub” sendiri juga tidak cukup dipahami secara bahasa semata. Secara etimologis, kata ini berkaitan dengan makna “jauh” atau “menjauh”. Namun dalam istilah syariat, junub merujuk pada kondisi seseorang setelah berhubungan suami istri atau keluarnya mani, yang menyebabkan kewajiban mandi besar
Hal ini menunjukkan bahwa memahami Al-Qur’an tidak cukup hanya dengan pendekatan linguistik, tetapi juga memerlukan pemahaman terhadap ilmu-ilmu Al-Qur’an (ulumul Qur’an) dan disiplin fikih.
Fenomena penggunaan sebagian kata untuk mewakili keseluruhan makna juga banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Misalnya, perintah “rukuklah bersama orang-orang yang rukuk” pada hakikatnya bermakna melaksanakan shalat berjamaah, karena rukuk merupakan bagian dari shalat.
Demikian pula penyebutan “daging babi” dalam ayat lain tidak hanya terbatas pada dagingnya, tetapi mencakup seluruh bagian yang diharamkan. Gaya bahasa ini memperlihatkan kekayaan retorika Al-Qur’an sekaligus menuntut kedalaman pemahaman dalam menafsirkannya.
Dengan demikian, memahami Al-Qur’an secara utuh memerlukan integrasi antara pemahaman bahasa, konteks syariat, dan pendekatan keilmuan yang komprehensif. Kesalahan dalam membatasi makna hanya pada aspek literal dapat berakibat pada kekeliruan dalam praktik keagamaan. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk merujuk pada penjelasan ulama dan literatur otoritatif agar tidak terjebak pada pemahaman yang parsial.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow