Koreksi Bacaan Rabbighfirli sebelum Mengucapkan Amin dalam Shalat
Perbincangan mengenai bacaan Rabbighfirli sebelum mengucapkan amin dalam shalat keral mengemuka ketika sebagian umat masih merujuk pada pendapat-pendapat fikih klasik, salah satunya yang tercantum dalam Fiqih Sulaiman Rasyid. Dalam kitab tersebut disebutkan bahwa membaca Rabbighfirli sebelum amin dianggap sunnah, dengan merujuk pada hadis riwayat Wail bin Hujr. Hal ini juga disinggung dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 52, yang menyebut bahwa praktik tersebut pernah dianjurkan di kalangan ulama terdahulu.
Namun demikian, sebagai umat yang memiliki kesadaran ilmiah, berusaha melakukan penelitian, mengingat setiap dalil yang digunakan dalam ibadah harus didasarkan pada dalil yang dapat diterima.
Hadis Wail bin Hujr yang menjadi dasar hukum bacaan Rabbighfirli sebelum amin ternyata tidak mencapai derajat kuat untuk dijadikan landasan amalan dalam shalat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hadis tersebut berstatus lemah (da‘if) karena terdapat kelemahan pada sanad dan rawinya, sehingga tidak memenuhi syarat diterima sebagai hujjah dalam ibadah mahdhah.
Rasulullah SAW sendiri menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam beramal berdasarkan dalil yang kuat, sebagaimana sabdanya: “Barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami ini (agama) sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa ibadah harus memiliki dasar yang sahih dan jelas.
Majelis Tarjih Muhammadiyah menunjukkan sikap ilmiah dalam menilai kembali dalil tersebut. Sebelum tahun 1937, bacaan Rabbighfirli memang dituntunkan dalam shalat karena dianggap memiliki landasan hadis. Namun, pada Muktamar ke-26, dilakukan penelitian ulang terhadap dalil-dalil yang menjadi dasar amalan tersebut.
Hasilnya, ditemukan bahwa hadis Wail bin Hujr tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan bacaan Rabbighfirli sebagai bagian dari rangkaian shalat. Dalam tradisi tarjih, setiap ibadah wajib bersandar pada dalil yang kuat dan terbebas dari keraguan. Karena itu, Tarjih memutuskan bahwa bacaan tersebut tidak lagi dianjurkan.
Keputusan Majelis Tarjih sejalan dengan prinsip ittiba‘ terhadap sunnah yang benar dan tahqiq al-manqul (verifikasi dalil). Dengan ditinggalkannya bacaan Rabbighfirli, umat diarahkan untuk menjaga kemurnian shalat sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW. Selain mengikuti penelitian hadis, keputusan ini juga memperkuat prinsip bahwa ibadah tidak boleh ditambah atau dikurangi tanpa dasar sahih.
Dengan demikian, penegasan Majelis Tarjih tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga edukatif. Mengajak umat untuk membangun kesadaran kritis dalam beragama, bahwa setiap amalan harus kembali kepada dalil yang otentik dan terpercaya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow