Khitan Perempuan dalam Perspektif Islam dan Kesehatan
Persoalan mengenai khitan perempuan memang merupakan isu yang menarik perhatian dan patut dibahas lebih . Pertanyaan tentang apakah khitan berlaku bagi laki-laki dan perempuan seringkali muncul, terutama ketika sebagian mubalig atau mubaligah menyebut bahwa praktik tersebut juga dianjurkan untuk perempuan.
Rasa ingin tahu tentang kejelasan hukumnya dalam Islam adalah hal wajar dan tidak pantas dianggap tabu. Setiap persoalan agama memang layak dikaji secara jernih dan ilmiah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar. Persoalan ini sejaginya telah dibahas cukup komprehensif dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2, halaman 48–50.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa dari sudut pandang faktual, praktik khitan perempuan memang ditemukan di beberapa wilayah dunia. Menurut laporan Majalah WHO yang dikutip Dr. Randanan Bandaso, praktik ini dilakukan di sejumlah daerah seperti Ethiopia, Senegal, Mesir, serta beberapa negara Asia Selatan termasuk Malaysia dan Indonesia.
Dari aspek pelaksanaannya, khitan oerrmpuan ini umumnya dilakukan oleh para dukun perempuan dengan teknik yang tidak steril, sehingga menimbulkan banyak risiko kesehatan. Variasi praktiknya juga sangat beragam, mulai dari hanya memotong sedikit bagian klitoris hingga pemotongan ekstrem yang melibatkan bibir dalam dan luar (labia), bahkan ada yang sampai dijahit kembali.
Keragaman teknik tersebut membawa konsekuensi serius bagi perempuan. Dampak yang muncul bisa langsung dirasakan, seperti pendarahan hebat, rasa nyeri yang luar biasa, serta risiko infeksi akibat peralatan yang tidak steril. Dalam jangka panjang, perempuan juga dapat mengalami gangguan buang air, kesulitan penyembuhan luka, hingga masalah kesehatan reproduksi lainnya. Oleh karena itu, persoalan ini tidak hanya menyangkut hukum agama, tetapi juga sangat berkaitan dengan tanggung jawab moral dan kesehatan masyarakat.
Dari sisi dalil, dasar hukum khitan perempuan tidaklah sekuat dan sejelas khitan bagi laki-laki. Terdapat hadis yang menyebut alat kelamin laki-laki dan perempuan sebagai dua organ yang dikhitankan, sebagaimana diriwayatkan Ibnu Majah dari Aisyah dan Ibn ‘Amr. Namun penyebutan tersebut tidak secara otomatis menjadi ketentuan hukum. Para ulama memahami bahwa hadis tersebut dapat bermakna hakiki ataupun majazi.
Sementara itu, sebagian pihak mencoba mengaitkan khitan dengan ajaran Nabi Ibrahim sebagaimana dalam Surah An-Nisa ayat 125, namun dalil tersebut lebih kuat digunakan untuk mewajibkan khitan laki-laki karena memang Nabi Ibrahim dan Nabi Muhammad secara jelas diriwayatkan melakukannya.
Perbedaan pendapat ulama semakin menegaskan bahwa khitan perempuan tidak memiliki dasar hukum yang pasti. Mazhab Syafi’i memandangnya wajib, tetapi Malikiyyah menganggapnya sunah bagi laki-laki dan hanya merupakan makramah (kehormatan) bagi perempuan.
Adapun pendapat ulama kontemporer, seperti Mahmud Syaltut lebih menekankan bahwa tidak ada dalil kuat untuk mewajibkan atau menganjurkan khitan perempuan. Karena itu, persoalan ini sebaiknya dikembalikan pada pertimbangan maslahat dan mudarat. Jika dampaknya lebih banyak menimbulkan bahaya, maka tidak ada alasan syar‘i untuk mempertahankannya.
Dengan demikian, perempuan yang sudah dewasa atau yang baru masuk Islam tidak memiliki kewajiban untuk dikhitan. Mengingat praktik khitan perempuan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam dan lebih banyak menimbulkan risiko kesehatan, maka pendekatan yang bijak adalah tidak menganjurkan pelaksanaannya.
Pemahaman yang proporsional ini penting disampaikan agar umat Islam tidak terjebak pada praktik budaya yang disalahpahami sebagai ajaran agama, sekaligus memastikan perlindungan terhadap kesehatan perempuan sesuai prinsip Islam yang menjunjung tinggi keselamatan jiwa (hifzh an-nafs).
Wallahu a'lam bisha-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
4
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow