Ketika Makmum Lebih Fasih Bacaannya dari Imam

Ketika Makmum Lebih Fasih Bacaannya dari Imam

Smallest Font
Largest Font

Ketika shalat berjamaah, Islam menganjurkan agar imam dipilih dari orang yang paling baik bacaan Al-Qur’annya. Anjuran ini bersifat ideal dan normatif, karena imam memikul tanggung jawab memimpin ibadah dan menjaga kesempurnaan bacaan. 

Namun, dalam praktiknya, kondisi tersebut tidak selalu dapat diwujudkan. Ada kalanya orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya justru menjadi makmum karena datang terlambat, pertimbangan kemaslahatan jamaah, atau karena imam yang tersedia memiliki keterbatasan tertentu.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah sah shalat seorang makmum yang secara kualitas bacaan atau keutamaan lebih baik daripada imamnya.

Dalam perspektif syariat, tidak ada larangan bagi seseorang yang lebih baik bacaan Al-Qur’annya untuk shalat di belakang imam yang berada di bawahnya. Hadits Nabi saw. menunjukkan kebolehan tersebut secara praktis. Misalnya hadits dari Aisyah r.a. yang menyatakan bahwa Rasulullah saw. pernah shalat sebagai makmum di belakang Abu Bakar r.a.:

صلَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم في مرضِه خلفَ أبي بكرٍ قاعدًا

Artinya: “Rasulullah saw. pernah shalat ketika sakit di belakang Abu Bakar dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi)

Padahal, tidak diragukan bahwa Rasulullah saw. adalah manusia paling utama dan paling sempurna bacaan serta pemahamannya terhadap Al-Qur’an. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa keutamaan pribadi tidak menjadi penghalang sahnya seseorang bermakmum.

Selain hadits Nabi saw., terdapat pula atsar sahabat yang bisa dijadikan acuan untuk inii. Dalam riwayat sahih disebutkan bahwa Salim maula Abu Hudzaifah pernah menjadi imam shalat kaum Muhajirin, sementara di antara makmumnya terdapat Abu Bakar dan Umar r.a.:

كانَ سَالِمٌ مَوْلَى أبِي حُذَيْفَةَ يَؤُمُّ المُهَاجِرِينَ الأوَّلِينَ، وأَصْحَابَ النبيِّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ في مَسْجِدِ قُبَاءٍ فيهم أبو بَكْرٍ، وعُمَرُ، وأَبُو سَلَمَةَ، وزَيْدٌ، وعَامِرُ بنُ رَبِيعَةَ.

Artinya: "Salim, maula Abu Hudzaifah, menjadi imam shalat bagi para Muhajirin generasi awal dan para sahabat Nabi saw. di Masjid Quba. Di antara mereka terdapat Abu Bakar, Umar, Abu Salamah, Zaid, dan Amir bin Rabi‘ah.” (HR. Bukhari).

Salim bukan termasuk sahabat utama dari kalangan Quraisy, bahkan ia adalah seorang maula. Namun, karena paling baik bacaan Al-Qur’annya, ia dipercaya menjadi imam, sementara sahabat-sahabat yang lebih utama menerimanya dengan lapang dada.

Dengan demikian, hadits dan atsar sahabat menunjukkan satu prinsip penting dalam fikih shalat berjamaah. Bahwa sahnya bermakmum tidak bergantung pada keutamaan atau kelebihan pribadi makmum dibanding imam, melainkan pada terpenuhinya syarat dan rukun shalat serta tertibnya jamaah. Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 92.

Wallahu a'lam bish-shawab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait