MASALAH SHALAT JAMAAH: Wadam Jadi Makmum
Tanya: Bagaimana atau dimana kedudukan makmum orang yang wadam, di deretan makmum laki-laki atau makmum perempuan? Apakah orang wadam boleh jadi imam bagi pria atau untuk wanita saja? (Cucu Absir, Jl. Srikoyo 271 Jember, Jatim).
Jawab: Persoalan wadam atau dalam bahasa Arabnya khuntsa dalam hukum digolongkan pada hal yang musykir. Pemecahannya diserahkan kepada dominasi dan kecenderungan secara fisik dan psikis wanita, ya digolongkan wanita dan sebaliknya kalau kecenderungannya dan dominasi psikis serta dominasi fisiknya pria, ya digolongkan pria. Demikian pula dalam shalat, kedudukannya sama dengan kedudukan di atas. Kalau digolongkan pria kedudukannya sama dengan pria. Dan kalau digolongkan wanita shafnya bersama dengan wanita.
Sumber: Buku Tanya Jawab Agama Jilid II, Halaman 96
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow