Qashar Salat: Mengamalkan Keringanan Agama Bukan Berarti Meringankan Agama

Qashar Salat: Mengamalkan Keringanan Agama Bukan Berarti Meringankan Agama

Smallest Font
Largest Font

Penulis: Yayan Suryana*

Di tengah kehidupan umat Islam, seringkali muncul dilema antara melaksanakan kemudahan yang diberikan syariat dengan kekhawatiran dianggap meringan-ringankan agama. Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah praktik salat qashar dan jamak dalam perjalanan yang tidak terlalu jauh. 

Sebagian orang merasa bimbang apakah tindakan tersebut sah atau justru menyalahi aturan agama. Keraguan ini muncul karena belum dipahaminya secara utuh batasan dan dasar keringanan yang diberikan oleh syariat Islam.

Menjawab pertanyaan tersebut, Buku Tanya Jawab Agama Jilid 1 halaman 9 tidak serta-merta menyarankan untuk meneruskan atau menghentikan praktik itu. Sebab yang menjadi titik persoalan bukan semata-mata jarak perjalanan, melainkan sikap hati dalam memahami dan mengamalkan keringanan agama. Jika dilakukan karena mengikuti kemudahan yang disyariatkan dan didasari dalil, maka itu adalah bagian dari keringanan (rukhshah) yang sah, bukan pelanggaran terhadap hukum agama.

Dalil yang menjadi dasar kebolehan tersebut adalah hadis riwayat Muslim dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah saw. biasa melakukan shalat dua rakaat (qashar) apabila bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh yang setara dengan jarak 5 km.

Meskipun para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal jarak safar, hadis ini menunjukkan bahwa keringanan bisa diberlakukan pada jarak yang relatif pendek, jika memang niat dan kondisi perjalanan memenuhinya. Maka, keberanian mengamalkan qashar harus ditimbang bukan hanya dari panjang jarak, tetapi juga dari niat dan pemahaman atas dalilnya.

Namun, apabila seseorang masih diliputi keraguan dalam mengamalkan qashar dalam kondisi seperti itu, maka sebaiknya tidak diteruskan. Sebab beribadah dalam keadaan hati tidak mantap dapat mengurangi kesungguhan dalam penghambaan kepada Allah. Keyakinan dan ketenangan hati menjadi salah satu syarat penting dalam mengamalkan agama, sebagaimana sabda Nabi: “Mintalah fatwa kepada hatimu”.

Akhirnya, perlu ditekankan bahwa mengamalkan kemudahan agama bukan berarti mempermudah agama secara sembarangan. Islam memang memberi kelonggaran dalam kondisi tertentu, dan keringanan itu menjadi bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya. Namun setiap kemudahan itu harus diiringi dengan dalil, niat yang lurus, dan pemahaman yang bertanggung jawab, agar tidak jatuh pada sikap meringan-ringankan hukum Allah secara sembarangan. 

Wallahu a'lam bish-shawab.

*) Penulis adalah Wakil Ketua PWM DIY

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait