Dosen UMY: Polemik Kasus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Perkuat Kepastian Hukum

Dosen UMY: Polemik Kasus Febrie Adriansyah Jadi Momentum Perkuat Kepastian Hukum

Smallest Font
Largest Font

YOGYAKARTA — Polemik pelimpahan penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memantik perdebatan publik. Selain memunculkan persoalan kewenangan antarlembaga penegak hukum, kasus tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menanggapi hal itu, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, S.H., M.Si., menegaskan bahwa perdebatan tidak seharusnya berhenti pada siapa yang paling berwenang menangani perkara. Yang lebih penting, menurutnya, adalah memastikan setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar hukum yang jelas dan dijalankan sesuai prosedur.

"Hal yang jauh lebih mendasar dalam momentum ini adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Biantara kepada Humas UMY, Kamis (16/7).

Biantara menjelaskan, dalam negara hukum yang sehat, kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan antarlembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur, pelimpahan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum berpotensi mencederai asas kepastian hukum.

Ia menegaskan, legitimasi suatu tindakan penegakan hukum tidak lahir dari kesepakatan antarinstansi atau praktik kelembagaan yang berkembang, melainkan dari kewenangan yang secara tegas diberikan oleh undang-undang. Karena itu, kepastian dasar hukum menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam setiap proses penegakan hukum.

Menurut Biantara, prinsip tersebut merupakan implementasi asas legalitas sebagai fondasi negara hukum (rechtsstaat). Kejelasan dasar hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dalam konsep negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan dan keputusan lembaga penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagai implementasi asas legalitas. Kejelasan dasar hukum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan penegakan hukum," jelasnya.

Lebih lanjut, Biantara menilai polemik tersebut menjadi pengingat pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, setiap institusi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.

"Pembagian kewenangan harus dijalankan berdasarkan prinsip atribusi kewenangan, yaitu setiap lembaga hanya bertindak dalam batas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang. Koordinasi memang penting, tetapi koordinasi tidak boleh mengubah ataupun memperluas kewenangan yang telah ditetapkan oleh hukum," katanya.

Ia menambahkan, kejelasan pembagian kewenangan juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum. Jika masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarlembaga, hal itu menunjukkan bahwa regulasi yang ada masih memerlukan penyempurnaan.

Namun demikian, penyempurnaan regulasi bukan dimaksudkan untuk menambah kewenangan baru bagi suatu lembaga, melainkan memastikan setiap institusi menjalankan tugas sesuai batas kewenangan yang telah ditetapkan.

"Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat constitutional fidelity, yaitu kepatuhan setiap lembaga terhadap kewenangan yang telah ditetapkan oleh konstitusi dan undang-undang. Evaluasi tidak harus selalu menghasilkan lembaga atau kewenangan baru, tetapi memastikan setiap institusi bekerja dalam batas kewenangannya sehingga tidak terjadi perluasan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik," tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait