Hukum dan Tata Cara Tayamum dalam Muhammadiyah
Oleh: Arif Maulana*
MEDIAMU.COM - Dalam ajaran Islam, bersuci merupakan syarat sah untuk melaksanakan ibadah seperti sholat. Biasanya, bersuci dilakukan dengan air melalui wudu atau mandi wajib. Namun, Islam juga memberikan kemudahan bagi umatnya ketika air tidak tersedia atau tidak bisa digunakan karena alasan tertentu. Dalam kondisi tersebut, seseorang diperbolehkan untuk bertayamum, yaitu bersuci menggunakan debu atau tanah yang suci sebagai pengganti air.
Muhammadiyah sebagai organisasi islam yang juga menjadi motor dakwah pencerahan juga pernah mengulas masalah tayamum ini. Dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Bab Tayamum, halaman 103–104, berikut tata cara tayamum:
Berniat ikhlas karena Allah disertai dengan mengucapkan:
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
Artinya: Dengan menyebut nama Allah, Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Menepuk atau meletakkan kedua telapak tangan ke tanah atau tempat yang berdebu satu kali seperti ke lantai dinding, kaca atau media suci yang dapat dijangkau.
Meniup kedua telapak tangan tersebut satu kali.
Mengusapkan kedua telapak tangan ke muka atau wajah 1 kali.
Mengusapkan telapak tangan kiri ke punggung telapak tangan kanan sampai dengan pergelangan, dan mengusapkan telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri sampai dengan pergelangan, masing masing satu kali usapan. Selesai.
Hukum tayamum bersumber langsung dari Al-Qur’an, yang menjadi pedoman utama bagi umat Islam dalam menjalankan setiap ibadah. Semuanya berdasarkan QS. Al-Ma’idah: 6 dan hadis riwayat Bukhari-Muslim. Bahwa Allah SWT menurunkan perintah tayamum sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan bagi hambanya ketika tidak dapat menggunakan air untuk bersuci. Hal ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang tidak memberatkan umatnya, melainkan memberikan keringanan dalam setiap kondisi.
Setelah memahami dasar hukum tayamum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis, penting juga untuk mengetahui kapan tayamum boleh dilakukan. Tidak setiap keadaan bisa dijadikan alasan untuk mengganti wudhu dengan tayamum. Oleh karena itu, Islam menetapkan syarat dan sebab-sebab tertentu agar tayamum dilakukan sesuai ketentuan syariat.
Tayamum tidak sekadar pengganti wudhu, tetapi juga mengandung nilai spiritual yang dalam. Ia menjadi simbol bahwa Islam menghargai usaha dan niat, bukan hanya bentuk fisik ibadah. Melalui tayamum, kita belajar bahwa kebersihan hati dan ketulusan niat lebih utama daripada sekadar ketersediaan air.
Tayamum merupakan wujud kasih sayang Allah SWT kepada umat-Nya. Ketika air tidak ada atau tidak dapat digunakan, Islam tidak menghalangi seseorang untuk tetap beribadah. Dengan mengikuti tata cara tayamum yang benar dan niat yang tulus, seorang muslim tetap bisa menjaga kesucian dan melaksanakan kewajiban kepada Tuhannya.
*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow