Tuntunan Syariat bagi Wanita Istihadhah dalam Menunaikan Shalat

Tuntunan Syariat bagi Wanita Istihadhah dalam Menunaikan Shalat

Smallest Font
Largest Font

Pembahasan mengenai tata cara beribadah bagi wanita yang mengalami istihadhah menjadi penting karena kondisi ini sering menimbulkan kebingungan. Istihadhah merupakan darah yang keluar di luar waktu haid dan bersifat tidak normal.

Dalam keadaan demikian, apakah seorang wanita wajib mandi setiap hendak shalat atau cukup berwudhu saja? Penjelasan mengenai hal ini telah dibahas secara komprehensif dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 42–44, yang merujuk pada beberapa hadis sahih dari Nabi Muhammad saw.

Riwayat Muslim dari Aisyah menegaskan bahwa wanita istihadhah tidak diwajibkan mandi setiap hendak melaksanakan shalat. Dalam hadis tersebut, Nabi saw menjelaskan kepada Fatimah binti Abi Hubaisy bahwa darah istihadhah bukanlah darah haid, sehingga ia tidak boleh meninggalkan shalat. Setelah masa haid berakhir, ia cukup membersihkan darah dan melaksanakan shalat sebagaimana biasa. Penekanan dalam riwayat ini adalah kewajiban shalat tetap berjalan, dan mandi hanya dilakukan ketika haid selesai.

Riwayat lain dari Ahmad dan Ibnu Majah juga menjelaskan dialog Nabi saw dengan Fatimah binti Abi Hubaisy. Dalam hadis tersebut, Nabi saw memerintahkannya untuk meninggalkan shalat selama masa haid, kemudian mandi, dan setelah itu berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat. Instruksi wudhu setiap kali shalat ini menunjukkan adanya rukhshah (keringanan) bagi wanita istihadhah, karena kondisi darah yang terus keluar membuatnya sulit menjaga kesucian untuk waktu yang lama.

Adapun riwayat Muslim lainnya mengenai Ummu Habibah binti Jahsy menunjukkan bahwa ia memilih untuk mandi setiap kali hendak shalat. Namun, perlu diperhatikan bahwa tindakan tersebut berasal dari inisiatif Ummu Habibah sendiri, bukan merupakan perintah Nabi saw. Hal ini menegaskan bahwa mandi setiap waktu shalat bukanlah kewajiban, melainkan pilihan personal berdasarkan pertimbangan kebersihan dan kenyamanan dirinya.

Melihat keseluruhan hadis dan memahami hubungan antara satu riwayat dengan riwayat lainnya, dapat disimpulkan bahwa syariat memberikan kelonggaran kepada wanita istihadhah. Yang diwajibkan hanyalah berwudhu setiap hendak melaksanakan shalat, bukan mandi.

Namun, apabila mandi setiap waktu shalat tidak memberatkan dan justru membuat lebih nyaman, maka hal itu diperbolehkan dan mengandung nilai kebaikan. Dengan demikian, ajaran Islam tetap memberikan kemudahan tanpa mengurangi kualitas ibadah, sesuai prinsip bahwa agama tidak diturunkan untuk memberatkan umatnya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait