Siulan dan Tepuk Tangan: Kritik Al-Qur’an kepada Musyrikin, Bukan Muslimin
Perdebatan tentang makna “salat yang dianggap main-main” sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Anfal ayat 35 kerap menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Sebagian orang mengaitkannya dengan praktik shalat di rumah, seolah-olah ibadah tersebut kurang bernilai atau bahkan dianggap tidak serius.
Padahal, pemahaman semacam ini memerlukan pelurusan berdasarkan konteks ayat dan penjelasan para ulama. Uraian yang lebih komprehensif mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 23–26.
Ayat yang dimaksud berbunyi: “Tidaklah salat mereka di sekitar Baitullah itu selain siulan dan tepuk tangan.” Jika ditelaah secara kontekstual, ayat ini tidak berbicara tentang kaum Muslimin, melainkan merujuk kepada orang-orang musyrik Mekah.
Mereka melakukan praktik ritual di sekitar Ka’bah dengan cara-cara yang tidak mencerminkan ibadah yang benar, bahkan cenderung merendahkan nilai kesucian tempat tersebut.
Keterkaitan ayat ini dengan ayat sebelumnya semakin menegaskan bahwa yang dimaksud adalah kaum musyrik yang menghalangi orang-orang beriman untuk mendatangi Masjidil Haram.
Dalam Surah Al-Anfal ayat 34 disebutkan bahwa mereka pantas mendapatkan azab karena perbuatan tersebut. Dengan demikian, kritik Al-Qur’an dalam ayat 35 merupakan bagian dari kecaman terhadap perilaku mereka, bukan terhadap praktik ibadah umat Islam.
Lebih lanjut, kata al-bait dalam ayat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai rumah secara umum, melainkan secara khusus merujuk kepada Baitullah, yaitu Ka’bah. Penafsiran ini sejalan dengan penjelasan para mufasir, seperti Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, yang menegaskan bahwa penggunaan kata tersebut dalam bentuk ma’rifat menunjuk kepada Ka’bah sebagai pusat ibadah umat Islam.
Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa shalat yang dilakukan di rumah, baik secara individu maupun berjamaah, tidak termasuk dalam kategori “main-main” sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut.
Salat di masjid memang lebih utama, namun pelaksanaan salat di rumah tetap sah dan bernilai ibadah. Oleh karena itu, tidak tepat jika ayat ini dijadikan dasar untuk merendahkan praktik ibadah seseorang di luar masjid.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow