Shalat Menghadap Ka‘bah: Memahami Barisan Jamaah di Masjidil Haram
Fenomena shalat berjamaah di Masjidil Haram kerap menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait posisi imam dan makmum yang tampak tidak selalu berada “di belakang” secara kasat mata. Imam dan makmum sama-sama menghadap Ka‘bah, namun karena posisi jamaah yang melingkar, ada keadaan di mana makmum seolah berada di depan imam atau saling berhadapan. Situasi ini juga memunculkan kegelisahan mengenai penempatan jamaah wanita yang dalam prinsip umum berada di belakang jamaah laki-laki. Apakah kondisi semacam ini bertentangan dengan kaidah shalat berjamaah?
Untuk memahami persoalan tersebut, titik tolaknya adalah perintah menghadap kiblat dalam shalat. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan menghadap Masjidil Haram, sebagaimana tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 144. Ayat ini menandai peralihan arah kiblat dari Baitul Maqdis ke Masjidil Haram. Berdasarkan riwayat sahih, Nabi Muhammad saw. selama kurang lebih 16 atau 17 bulan shalat menghadap Baitul Maqdis, kemudian diperintahkan memutar arah ke Masjidil Haram, yang secara substansial dimaknai sebagai menghadap Ka‘bah.
Hadis-hadis sahih dari Ibnu Umar dan Al-Barra’ bin ‘Azib menegaskan bahwa perintah menghadap Masjidil Haram berarti menghadap Ka‘bah sesuai arah masing-masing. Karena itu, siapa pun yang berada di sekitar Ka‘bah menghadap sesuai posisinya: yang berada di timur menghadap barat, yang di barat menghadap timur, yang di selatan menghadap utara, dan sebaliknya. Dengan demikian, arah shalat bersifat relatif terhadap posisi jamaah, tetapi tetap satu tujuan, yakni Ka‘bah sebagai pusat kiblat.
Dalam konteks shalat berjamaah, prinsip umum yang disepakati para ulama adalah imam berada di depan makmum. Hal ini didasarkan pada praktik Rasulullah saw. sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah, bahwa ketika shalat berjamaah lebih dari seorang makmum, Rasulullah menempatkan makmum di belakang beliau. Prinsip ini menjadi kaidah dasar dalam pengaturan barisan shalat berjamaah, termasuk pembagian shaf antara imam dan makmum.
Ketika prinsip ini diterapkan di Masjidil Haram, bentuknya tidak selalu linear, melainkan melingkar mengikuti posisi Ka‘bah. Imam berada pada lingkaran terdepan yang paling dekat dengan Ka‘bah, sementara makmum berada pada lingkaran-lingkaran di belakangnya. Dalam kerangka ini, walaupun secara visual ada makmum yang tampak “di depan” imam dari sudut tertentu, secara hakikat mereka tetap berada di belakang imam dalam satu kesatuan barisan melingkar. Demikian pula, shaf laki-laki berada di depan dan shaf wanita di belakang, sesuai tuntunan hadis.
Namun dalam kondisi tertentu, seperti musim haji dengan kepadatan jamaah yang luar biasa, penerapan ideal ini menghadapi keterbatasan. Dalam keadaan darurat dan sulit dihindari, bisa terjadi shaf wanita berada sejajar atau di tengah barisan laki-laki. Kondisi ini dipahami sebagai pengecualian karena keterpaksaan, bukan sebagai pelanggaran prinsip. Penjelasan komprehensif mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 90–92, yang menegaskan bahwa praktik shalat di Masjidil Haram tetap berlandaskan dalil syar‘i dan kaidah fiqh yang kokoh, meskipun tampil dalam bentuk yang berbeda dari shalat berjamaah di masjid pada umumnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
1
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow