Shalat Janazah: Antara Keikhlasan dan Tradisi yang Membebani

Shalat Janazah: Antara Keikhlasan dan Tradisi yang Membebani

Smallest Font
Largest Font

Di tengah kehidupan masyarakat, sering kali muncul kebiasaan-kebiasaan baru yang justru menjauhkan makna ibadah dari ruh keikhlasan. Salah satunya adalah tradisi di sebagian tempat yang mensyaratkan shalat janazah dilakukan oleh 41 orang dengan imbalan uang lelah dari pihak keluarga almarhum. Tradisi semacam ini bukan hanya menyimpang dari tuntunan Nabi Muhammad  saw. tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang merugikan, terutama bagi keluarga yang kurang mampu.

Persoalan yang timbul cukup serius. Pertama, orang-orang yang hadir untuk menshalatkan janazah seakan tidak bergairah jika tidak mendapatkan uang lelah. Akibatnya, pernah terjadi hanya lima orang saja yang bersedia menshalatkan janazah dari keluarga miskin. Kedua, keluarga yang ditinggalkan merasa kurang enak jika jumlah orang yang menshalatkan tidak mencapai 41, sehingga terpaksa berhutang demi membayar uang lelah. Alih-alih mendapat keringanan, keluarga yang sedang berduka justru semakin terbebani.

Padahal, menurut tuntunan Nabi saw. mengurus jenazah adalah kewajiban fardhu kifayah umat Islam. Itu meliputi memandikan, mengkafani, menshalatkan, dan menguburkan jenazah. Semua itu dilakukan atas dasar ibadah yang tulus, bukan untuk mencari keuntungan. Menshalatkan janazah seharusnya menjadi bentuk solidaritas sosial dan kepedulian umat, bukan ajang mencari “bayaran”. Bila keluarga yang berduka harus berutang hanya untuk melaksanakan kewajiban agama, maka jelas tradisi tersebut telah menyalahi ruh Islam yang meringankan beban, bukan menambah kesusahan.

Soal jumlah jamaah, Islam tidak pernah mensyaratkan angka tertentu seperti 41 orang. Memang ada riwayat yang menyebutkan doa 40 orang mukmin yang tidak menyekutukan Allah akan dikabulkan, bahkan ada riwayat lain yang menyebut 100 orang. Namun, itu tidak berarti menjadi syarat mutlak. Intinya, semakin banyak kaum Muslimin yang ikut mendoakan tentu semakin baik. Namun, bila hanya ada segelintir orang yang hadir, shalat janazah tetap sah dan diterima Allah.

Lebih dari itu, yang paling menentukan bukanlah jumlah orang yang menshalatkan, melainkan kualitas iman dan amal saleh almarhum semasa hidupnya. Hadits juga menegaskan bahwa seorang Muslim yang dishalatkan oleh sekelompok jamaah sebanyak tiga saf saja sudah cukup untuk memohonkan ampunan kepada Allah. Maka, yang harus ditanamkan pada masyarakat adalah semangat keikhlasan, kebersamaan, dan doa tulus bagi yang wafat, bukan angka-angka tertentu yang justru memberatkan.

Dengan demikian, sudah saatnya masyarakat kembali kepada tuntunan Rasulullah saw. yang murni. Shalat janazah adalah ibadah yang mengandung nilai ukhuwah, kepedulian, dan doa, bukan ladang mencari keuntungan. Memberikan “uang lelah” bagi yang menshalatkan jelas tidak sejalan dengan ajaran Islam, terlebih jika membebani keluarga yang ditinggalkan. Penjelasan lebih lengkap mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 193–195. Semoga dengan pemahaman yang benar, praktik shalat janazah di tengah masyarakat bisa kembali pada ruh keikhlasan yang diajarkan Nabi saw. 

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    4
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait