Puasa Wishal dan Larangan bagi Umat
Puasa Wishal adalah puasa yang dilakukan terus-menerus tanpa berbuka ketika matahari terbenam, yakni menyambung puasa siang dengan malam tanpa makan dan minum hingga hari berikutnya. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah Nabi Muhammad saw. pernah melakukannya, dan jika pernah, mengapa umat justru dilarang?
Jawaban atas persoalan ini perlu dirujukkan kepada hadis-hadis sahih agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam meneladani sunnah.
Dalam riwayat dari Nafi’ dari Ibnu Umar disebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah melakukan puasa wishal. Para sahabat kemudian mengikuti praktik tersebut. Namun, Nabi saw. melarang mereka melakukannya. Ketika para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bukankah engkau juga melakukan wishal?” beliau menjawab:
إِنِّي لَسْتُ مِثْلَكُمْ إِنِّي أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Artinya: “Aku tidak seperti kalian. Sesungguhnya aku diberi makan dan minum (oleh Allah).”
Hadis ini menunjukkan bahwa praktik wishal yang dilakukan Nabi saw. merupakan kekhususan (khushushiyyah) bagi beliau. Para ulama menjelaskan bahwa “diberi makan dan minum” adalah bentuk pemeliharaan dan kekuatan khusus dari Allah Swt., yang tidak dimiliki oleh umatnya. Karena itu, larangan tersebut merupakan bentuk kasih sayang Nabi agar umat tidak terbebani secara fisik maupun spiritual.
Dalam riwayat lain dari Abu Sa‘id al-Khudri yang tercantum dalam Sahih Bukhari, Nabi saw. bersabda:
لَا تُوَاصِلُوا، فَأَيُّكُمْ أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ
Artinya: “Janganlah kalian melakukan wishal. Siapa yang ingin melakukannya, maka hendaklah ia menyambungnya sampai waktu sahur.”
Hadis ini memberikan batas yang jelas, jika pun seseorang ingin memperpanjang puasa, maksimal hanya sampai waktu sahur, bukan berhari-hari tanpa berbuka. Dengan demikian, syariat tetap menjaga prinsip keseimbangan dan tidak mendorong praktik yang melemahkan fisik secara berlebihan.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa Nabi saw. memang pernah melakukan puasa wishal, tetapi hal itu merupakan kekhususan beliau dan tidak berlaku umum. Larangan kepada umat justru menunjukkan prinsip dasar Islam sebagai agama yang moderat, menjaga kesehatan, dan menghindarkan kesulitan yang tidak perlu.
Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 133. Sikap terbaik adalah mengikuti perintah beliau untuk berbuka pada waktunya dan tidak memaksakan diri dalam ibadah di luar tuntunan yang sahih.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow