Menjaga Keberlanjutan Pahala Wakaf di Tengah Perubahan Zaman

Menjaga Keberlanjutan Pahala Wakaf di Tengah Perubahan Zaman

Smallest Font
Largest Font

Wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariyah yang pahalanya terus mengalir meskipun wakif atau pewakaf telah wafat. Sebagian besar umat Islam memiliki keyakinan bahwa dengan mewakafkan harta untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umum, nilai kebaikannya akan berlangsung tanpa batas waktu. 

Dinamika sosial dan perkembangan zaman kerap menghadirkan persoalan baru, termasuk ketika aset wakaf tidak lagi dapat difungsikan sebagaimana tujuan awalnya.

Sebuah persoalan muncul misalnya, ketika tanah wakaf yang semula digunakan untuk mushalla harus dibongkar dan dipindahkan karena kebutuhan lingkungan. Dalam kondisi demikian, ahli waris sering diliputi keraguan: apakah tanah wakaf tersebut boleh dijual dan dialihkan menjadi wakaf baru di tempat lain atas nama pewakaf? Keraguan ini wajar, mengingat adanya pemahaman umum bahwa harta wakaf tidak boleh diperjualbelikan.

Pemahaman tentang larangan menjual harta wakaf perlu ditempatkan secara proporsional. Larangan tersebut bermakna bahwa harta wakaf tidak boleh dijual untuk kepentingan pribadi pewakaf atau ahli warisnya. Sebab, sejak diwakafkan, harta tersebut pada hakikatnya menjadi milik Allah dan tidak lagi menjadi objek transaksi yang memindahkan kepemilikan kepada individu lain demi keuntungan pribadi.

Namun demikian, Islam juga mengajarkan prinsip kemaslahatan. Apabila harta wakaf tidak lagi berfungsi, tidak terurus, atau tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, maka diperbolehkan untuk menjual atau menukarnya dengan harta lain yang lebih bermanfaat. 

Langkah ini justru dimaksudkan untuk menjaga substansi wakaf, bukan merusaknya. Tanah wakaf yang tidak lagi layak dapat dijual, lalu hasilnya digunakan untuk membeli tanah di lokasi lain guna mendirikan mushalla atau masjid sesuai niat semula.

Dengan cara tersebut, nilai wakaf tetap terjaga dan tujuan ibadahnya tetap hidup. Orang tua yang mewakafkan tanah tersebut, insya Allah, tetap memperoleh pahala amal jariyah karena manfaat wakafnya terus dirasakan umat. 

Penjelasan mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 166, yang menegaskan bahwa esensi wakaf adalah kebermanfaatan berkelanjutan, bukan semata-mata mempertahankan bentuk fisiknya.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait