Mengapa Amal Tidak Bisa Dipindahkan? Penjelasan Al-Qur’an dan Sunnah
Penjelasan mengenai hubungan antara ayat-ayat Al-Qur’an tentang tanggung jawab amal manusia merupakan pembahasan penting dalam disiplin Ulumul Qur’an. Dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 30–31 dijelaskan bahwa sebelum menjawab persoalan nasakh (penghapusan hukum) dan takhshish (pengkhususan), perlu diluruskan makna kedua istilah tersebut.
Nasakh berarti penghapusan atau pembatalan hukum sebelumnya, sedangkan takhshish adalah pengecualian dari ketentuan umum. Dua konsep ini sering disalahpahami, terutama ketika dikaitkan dengan ayat 38 dan 39 surah An-Najm: “Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain, dan manusia hanya memperoleh apa yang telah ia usahakan.”
Sebagian literatur klasik menyebutkan bahwa dua ayat ini dianggap dinasakh oleh ayat 21 surah Ath-Thuur yang berbicara tentang penggabungan anak keturunan yang beriman dengan orang tua mereka di dalam surga. Dalam penjelasan kitab Al-Idhāh li Nasikh al-Qur’ān wa Mansūkhihi karya Abu Muhammad Makki bin Abi Thalib al-Qaisi, yang dikutip kembali oleh Prof. Dr. Ahmad Hasan Farhan, disebutkan pendapat bahwa amal orang tua dapat mengangkat posisi anak, tanpa mengurangi pahala orang tua. Namun demikian, ayat Ath-Thuur ini tetap menegaskan bahwa masing-masing manusia terikat oleh amalnya sendiri.
Melalui penjelasan lebih mendalam, tampak bahwa ayat Ath-Thuur tidak menghapus makna ayat An-Najm. Anak yang beriman dapat digabungkan kedudukannya bersama orang tuanya yang salih karena ia sendiri memiliki iman dan amal. Dengan demikian, ketentuan “manusia hanya memperoleh apa yang diusahakannya” tetap berlaku secara mutlak. Tidak ada pembatalan hukum, melainkan penjelasan bahwa rahmat Allah dapat menyempurnakan kedudukan keluarga beriman tanpa meniadakan tanggung jawab amal individu.
Para ulama menegaskan bahwa ayat 38–39 surah An-Najm termasuk ayat muhkam, yaitu ayat yang hukum dan maknanya tetap berlaku. Adapun pengecualian terkait amal seseorang yang dapat bermanfaat bagi orang lain didasarkan bukan pada nasakh Al-Qur’an, tetapi pada Sunnah Nabi.
Sunnah memberikan batasan bahwa anak dapat melakukan beberapa ibadah tertentu yang pahalanya diperuntukkan bagi orang tuanya, seperti doa, sedekah, atau melunasi nazar. Pengecualian ini tidak bersifat umum, melainkan terbatas dan diikat oleh ketentuan bahwa kedua pihak beriman dan beramal salih.
Dengan penjelasan ini, kita dapat memahami bahwa Al-Qur’an konsisten dalam menetapkan prinsip tanggung jawab personal, sementara rahmat Allah terbuka melalui mekanisme pengecualian yang ditetapkan dalam Sunnah.
Pemahaman yang tepat mengenai hubungan ayat-ayat tersebut penting agar umat tidak keliru dalam menilai konsep nasakh ataupun mengembangkan anggapan bahwa amal seseorang dapat secara bebas dipindahkan kepada orang lain tanpa ketentuan syariat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow