Mengangkat Tangan Saat Bangkit dari Tahiyyat Awwal
Perbedaan gerakan dalam praktik shalat sering dijumpai di tengah masyarakat, salah satunya terkait apakah perlu mengangkat tangan ketika bangkit dari tahiyyat awwal menuju rakaat ketiga. Sebagian umat Islam melakukannya, sementara sebagian lainnya tidak. Karena shalat merupakan ibadah mahdhah yang harus mengikuti tuntunan dalil, maka persoalan ini penting dikaji secara objektif agar setiap muslim beribadah sesuai petunjuk Nabi. Penjelasan mengenai masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 59.
Dalil mengenai mengangkat tangan ketika berdiri dari tahiyyat awwal berasal dari hadis sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa’i, dan Abu Dawud melalui Nafi’, maula Ibnu Umar. Dalam riwayat tersebut, ditegaskan bahwa Ibnu Umar selalu mengangkat kedua tangan pada beberapa momen dalam shalat: ketika takbiratul ihram, ketika ruku’, saat bangun dari ruku’, serta ketika bangkit dari rakaat kedua menuju rakaat ketiga. Ibnu Umar kemudian menegaskan bahwa seluruh praktik itu ia sandarkan kepada apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw.
Hadis tersebut menunjukkan bahwa mengangkat tangan ketika bangkit dari tahiyyat awwal merupakan amalan yang memiliki dasar kuat. Praktik ini bukan sekadar kebiasaan sahabat, melainkan bagian dari sunnah Nabi yang disampaikan melalui periwayatan yang terpercaya. Maka, umat Islam yang memilih untuk mengamalkan angkat tangan pada momen ini memiliki landasan syar’i yang jelas sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah saw.
Persoalan berikutnya adalah apakah takbir harus dilakukan bersamaan dengan mengangkat tangan. Para ulama menjelaskan bahwa antara takbir dan gerakan mengangkat tangan itu tidak harus benar-benar tepat bersamaan, tetapi dilakukan dalam satu rangkaian gerakan. Artinya, keduanya dilakukan secara berdekatan dalam satu kesatuan gerak menuju posisi berdiri. Prinsip ini memberikan kelonggaran dalam praktik sehingga jamaah tidak perlu terbebani oleh tuntutan keserempakan yang kaku.
Melalui penjelasan hadis dan pemahaman para ulama, dapat disimpulkan bahwa mengangkat tangan ketika bangkit dari tahiyyat awwal merupakan bagian dari tuntunan Nabi yang layak diikuti. Perbedaan praktik yang terjadi di tengah masyarakat seharusnya tidak menimbulkan perpecahan. Yang terpenting, setiap muslim berusaha menjalankan shalat dengan penuh kesungguhan, mengikuti sunnah setepat mungkin, dan tetap menjaga ukhuwah di tengah perbedaan furu’iyah yang wajar dalam kehidupan beragama.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow