Menata Penyaluran Zakat Fitrah agar Tepat Fungsi dan Tepat Waktu

Menata Penyaluran Zakat Fitrah agar Tepat Fungsi dan Tepat Waktu

Smallest Font
Largest Font

Pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat selama ini umumnya dilakukan melalui dua cara, yakni diserahkan kepada panitia zakat fitrah atau diberikan langsung oleh muzakki kepada mustahik. 

Kedua pola ini lahir dari niat baik untuk menunaikan kewajiban agama, namun dalam praktiknya masih menyisakan sejumlah persoalan yang patut dikaji secara kritis. Persoalan utama bukan pada sah atau tidaknya zakat fitrah tersebut, melainkan pada sejauh mana tujuan syariat dapat terwujud secara optimal.

Penyerahan zakat fitrah melalui panitia memiliki kelebihan dari sisi keteraturan dan jangkauan distribusi. Namun, kelemahan yang kerap terjadi adalah keterlambatan penyaluran sehingga sebagian zakat baru diterima mustahik setelah shalat 'id. 

Padahal, berdasarkan hadis Nabi Muhammad saw. riwayat Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Al-Hakim dari Ibnu Abbas, zakat fitrah dinilai sempurna apabila diberikan kepada yang berhak sebelum Shalat Id. Keterlambatan ini berpotensi mengurangi nilai kesempurnaan zakat fitrah sebagai ibadah sosial yang bertujuan memenuhi kebutuhan fakir miskin pada hari raya.

Adapun penyaluran zakat fitrah secara langsung oleh muzakki kepada penerima juga tidak lepas dari persoalan. Dalam praktiknya, sering dijumpai saling memberi antar tetangga yang secara ekonomi relatif setara, sehingga batas antara pihak yang wajib mengeluarkan zakat dan yang berhak menerima menjadi kabur. 

Akibatnya, fungsi zakat fitrah sebagai sarana membersihkan diri orang yang berpuasa sekaligus sebagai instrumen distribusi kesejahteraan sosial tidak tampak secara jelas.

Dilihat dari perkembangan sosial, penyaluran zakat fitrah melalui panitia sejatinya merupakan pengembangan dari pola perorangan. Kelemahan pada sistem kepanitiaan relatif lebih ringan dan lebih mudah diperbaiki dibandingkan kelemahan distribusi individual. 

Karena itu, yang diperlukan bukan menolak peran panitia, melainkan memperkuat tata kelola zakat fitrah agar tidak ada sisa yang belum tersalurkan sebelum Shalat Id, meskipun jumlahnya kecil dibandingkan keseluruhan zakat yang terkumpul.

Upaya perbaikan tersebut menuntut peningkatan kesadaran muzakki agar menunaikan zakat fitrah lebih awal, sekaligus peningkatan perencanaan, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja panitia zakat.

Karena zakat fitrah dilaksanakan setiap tahun, pengalaman sebelumnya seharusnya menjadi bahan pembelajaran untuk perbaikan berkelanjutan. Kesamaan pemahaman tentang amanah dan tanggung jawab panitia juga menjadi kunci keberhasilan. 

Penjelasan mengenai persoalan dan solusi penyaluran zakat fitrah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 123–124, yang relevan dijadikan rujukan dalam membangun praktik zakat fitrah yang lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    1
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait