Memahami Perbedaan Tahlil dan Tahlilan dalam Perspektif Muhammadiyah
Oleh: Rindan Nur Aini*
MEDIAMU.COM - Kalimat tauhid, La Ilaha Illallah, merupakan fondasi akidah setiap Muslim dan merupakan bentuk zikir (tahlil) yang sangat dianjurkan. Praktik memperbanyak kalimat ini adalah ibadah personal yang utama. Di sisi lain, muncul sebuah tradisi sosial keagamaan yang umum di masyarakat Indonesia, yaitu ritual peringatan kematian yang dikenal sebagai Tahlilan, yang melibatkan pembacaan kalimat tauhid bersama-sama dalam sebuah majelis khusus. Dalam konteks keragaman praktik keagamaan di Indonesia, organisasi Muhammadiyah memiliki pandangan yang khas terkait pembedaan antara Tahlil sebagai zikir dan Tahlilan sebagai ritual.
Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah, ibadah zikir dengan kalimat La Ilaha Illallah adalah sebuah amal saleh yang sangat mulia, bahkan didukung oleh dalil-dalil kuat dari Al-Qur'an dan Sunnah yang menganjurkan umat Islam untuk memperbanyaknya. Zikir ini adalah ibadah yang dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Namun ketika zikir ini dilembagakan menjadi ritual yang terikat pada waktu-waktu tertentu pasca-kematian (seperti hari ke-3, ke-7, atau ke-40), Muhammadiyah memilih untuk tidak melaksanakannya. Keputusan ini didasarkan pada upaya untuk kembali kepada sumber ajaran Islam yang murni (As-Sunnah), di mana tidak ditemukan adanya tuntunan khusus dari Nabi Muhammad Saw. yang memerintahkan selamatan kematian secara kolektif dengan tata cara dan waktu yang spesifik.
Dasar pandangan Muhammadiyah ini berpijak pada prinsip bahwa ibadah ritual (ibadah mahdhah) harus memiliki dasar yang jelas dari syariat (Al-Qur'an dan Sunnah). Ketiadaan contoh praktik Tahlilan dari masa Nabi dan sahabat menjadi alasan utama bagi Muhammadiyah untuk tidak memasukkannya ke dalam praktik keagamaan yang dianjurkan. Selain itu terdapat pertimbangan teologis lain yang menjadi perhatian, yaitu mengenai konsep sampainya pahala bacaan zikir atau Al-Qur'an kepada jenazah. Muhammadiyah berpegangan pada tafsir ayat yang menyatakan bahwa seseorang bertanggung jawab atas amal usahanya sendiri, sehingga pahala dari bacaan orang yang hidup dianggap tidak sampai kepada orang yang telah meninggal. Hal ini adalah pandangan yang diyakini berdasarkan interpretasi dalil-dalil yang diutamakan oleh Majelis Tarjih.
Lalu amalan apakah yang dianjurkan bagi keluarga duka? Muhammadiyah mengarahkan umatnya pada amalan yang secara eksplisit telah dituntunkan. Amalan yang diyakini memberikan manfaat bagi jenazah meliputi doa anak salih yang secara tulus mendoakan orang tua yang telah wafat, melaksanakan Amal Jariah (sedekah, wakaf, dll.) atas nama almarhum/almarhumah, serta melunasi utang-piutang yang belum terselesaikan. Bagi masyarakat yang ingin memberikan dukungan kepada keluarga yang berduka, praktik takziah yang tujuannya adalah menghibur, menguatkan, dan meringankan beban emosional atau materi keluarga, sangatlah dianjurkan.
Pada akhirnya, perbedaan dalam praktik Tahlilan adalah cerminan dari kekayaan khazanah pemikiran Islam di Indonesia. Pandangan Muhammadiyah didorong oleh prinsip konsistensi dalam menjalankan ajaran Islam yang sesuai dengan tuntunan murni (Sunnah), yang dikenal sebagai gerakan tajdid (pembaruan). Walaupun memilih untuk tidak melaksanakan tahlilan, Muhammadiyah mendorong seluruh umat Islam untuk senantiasa mengedepankan toleransi dan persatuan (ukhuwah Islamiah), dengan menghormati keyakinan dan praktik keagamaan yang berbeda di tengah masyarakat.
*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow