Memahami Makna dan Hukum Nadzar 

Memahami Makna dan Hukum Nadzar 

Smallest Font
Largest Font

Nadzar merupakan salah satu bentuk pengamalan keagamaan yang sering kali dilakukan umat Islam, namun tidak jarang pula disalahpahami. Untuk membedakan antara perbuatan biasa dan nadzar, perlu diketahui bahwa nadzar secara istilah berarti mewajibkan diri melakukan suatu perbuatan yang pada asalnya mubah, dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. 

Misalnya seseorang yang berkata, “Jika saya lulus ujian, saya akan berpuasa tiga hari.” Dalam konteks ini, puasa yang awalnya sunnah menjadi wajib karena diikat oleh janji nadzar. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 193–195.

Konsep nadzar telah dikenal sejak masa umat-umat terdahulu sebelum Nabi Muhammad saw. Al-Qur’an mencatat hal tersebut dalam kisah Maryam yang berkata, “Sesungguhnya aku bernadzar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pemurah” (QS. Maryam [19]: 26), serta kisah istri Imran yang bernadzar menjadikan anaknya sebagai hamba yang berbakti di Baitul Maqdis (QS. Ali Imran [3]: 35). Dua ayat ini menunjukkan bahwa nadzar adalah bentuk kesungguhan seseorang dalam mempersembahkan amal terbaiknya untuk Allah. Tradisi ini kemudian disyariatkan pula kepada umat Nabi Muhammad saw. dengan dasar Al-Qur’an dan Sunnah.

Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisyah ra., Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa bernadzar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya, dan barang siapa bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya.” 

Dari sini jelas bahwa nadzar hanya sah jika ditujukan kepada ketaatan. Nadzar yang mengandung maksiat atau hal di luar kemampuan manusia tidak boleh dilaksanakan, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Tidak ada kewajiban memenuhi nadzar untuk maksiat dan untuk sesuatu yang di luar kemampuan manusia.” (HR. Muslim).

Namun demikian, timbul pertanyaan, bagaimana jika seseorang tidak menunaikan nadzar yang telah diucapkannya? Dalam hal ini, Rasulullah saw. menjelaskan bahwa “Kafarat nadzar sama dengan kafarat sumpah.” (HR. Muslim). Artinya, pelanggaran terhadap nadzar diperlakukan seperti pelanggaran terhadap sumpah, yaitu wajib membayar kifarat dengan memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Bila tidak mampu, maka berpuasa selama tiga hari. Meski begitu, untuk nadzar yang bersifat maksiat, mayoritas ulama berpendapat tidak ada kewajiban membayar kifarat, karena nadzar tersebut tidak sah sejak awal.

Hadits tersebut yang dipegang oleh mayoritas ulama, bahwa tidak ada kifarat bagi nadzar yang mengandung maksiat, sebab ia tidak memiliki nilai ibadah. Prinsip umum yang diambil dari hadis Nabi adalah apabila seseorang telah mengucap sumpah atau nadzar, kemudian menyadari ada perbuatan yang lebih baik dari itu, maka hendaklah ia memilih yang lebih baik dan membayar kifaratnya.

Dengan demikian, nadzar semestinya diucapkan dengan penuh kesadaran, bukan sekadar janji spontan, agar tidak terjerumus pada perbuatan yang memberatkan diri sendiri.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait