Meluruskan Kesalahpahaman tentang Bacaan Surah dalam Shalat

Meluruskan Kesalahpahaman tentang Bacaan Surah dalam Shalat

Smallest Font
Largest Font

Di tengah masyarakat, masih sering muncul berbagai anggapan dalam urusan agama, khususnya terkait ibadah mahdhah, yang hanya didasarkan pada dugaan tanpa landasan yang jelas. Hal ini kerap memunculkan pertanyaan dari umat yang menginginkan kepastian tentang kebenaran suatu amalan. Salah satu isu yang  dipertanyakan adalah bacaan surah dalam shalat.

Ada yang berpendapat bahwa surah yang dibaca harus berupa doa atau permohonan, karena shalat secara bahasa berarti doa. Bahkan, tidak sedikit yang menganggap bahwa membaca surah yang tidak bermakna doa dapat membuat shalat menjadi tidak sah. Pandangan semacam ini tentu perlu diluruskan agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai dengan tuntunan yang benar. Penjelasan rinci mengenai masalah ini dapat dijumpai dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 54–55.

Memang benar bahwa secara bahasa shalat berarti doa. Namun, dalam pengertian istilah, sebagaimana dipraktikkan oleh Rasulullah saw., shalat adalah rangkaian perbuatan dan bacaan tertentu yang memiliki rukun, syarat, serta sunah yang telah ditetapkan.

Ibadah ini tidak dapat diukur semata-mata dari makna bahasa, tetapi harus merujuk pada ketentuan yang telah dicontohkan oleh Nabi. Karena itu, sah atau tidaknya shalat ditentukan oleh kesesuaian pelaksanaannya dengan sunnah Nabi, sebagaimana perintah beliau, “Lakukanlah shalat sebagaimana kalian melihat aku melakukannya.”

Salah satu ketentuan dalam shalat adalah membaca ayat-ayat Al-Qur’an setelah surah Al-Fatihah. Al-Qur’an sendiri tidak membatasi bahwa bacaan tersebut harus berupa doa atau permohonan. Firman Allah dalam Surah al-Muzammil ayat 20 menyatakan:

 فَاقْرَءُوْا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْاٰنِ

Artinya: "Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur’an."

Ayat ini menegaskan bahwa seluruh bagian Al-Qur’an dapat dibaca dalam shalat, tanpa syarat kandungan maknanya harus berupa doa.

Jika merujuk pada sunnah Nabi, semakin jelas bahwa bacaan surah dalam shalat tidak dibatasi pada ayat-ayat yang bermakna permohonan. Riwayat Bukhari dan Muslim menunjukkan bahwa Rasulullah saw. membaca beragam surah, seperti Surah an-Najm, ar-Rahman, dan al-Muzammil, yang tidak semuanya berisi doa. Praktik Nabi ini merupakan bukti kuat bahwa klaim yang mewajibkan bacaan bermakna permohonan tidak memiliki dasar syar‘i.

Dengan demikian, anggapan bahwa shalat tidak sah apabila membaca surah yang tidak mengandung permohonan jelas tidak sesuai dengan tuntunan Nabi. Seluruh ayat Al-Qur’an boleh dibaca dalam shalat selama memenuhi ketentuan bacaan yang benar. Yang terpenting adalah melaksanakan shalat sesuai dengan contoh Rasulullah saw., karena hanya dengan mengikuti tuntunan beliau ibadah akan diterima dan bernilai ibadah yang sempurna.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    9
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait