Makna Memberi Makan Kepada Orang Miskin
Memberi makan orang yang berpuasa, membayar fidyah, serta menyantuni fakir miskin, termasuk zakat fitrah, merupakan praktik ibadah yang sangat lekat dengan kehidupan sosial dan kebutuhan ekonomi umat Islam.
Namun, di tengah dinamika sosial dan ekonomi modern, muncul pertanyaan yang relevan: apakah kewajiban-kewajiban tersebut harus selalu ditunaikan dalam bentuk makanan, baik mentah maupun matang, ataukah boleh diganti dengan uang yang nilainya setara dan digunakan untuk membeli makanan?
Pertanyaan ini tidak sekadar bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek pemahaman teks keagamaan dan tujuan syariat itu sendiri.
Dalam literatur keislaman, kunci utama untuk memahami persoalan ini terletak pada makna kata tha‘am. Secara bahasa, tha‘am berarti makanan atau sesuatu yang dapat dimakan. Ulama Hijaz secara khusus memaknai tha‘am sebagai biji-bijian seperti gandum dan beras, sementara dalam pengertian umum mencakup seluruh jenis makanan.
Al-Qur’an menggunakan istilah ini, antara lain dalam Surah Al-Insan ayat 8, yang menggambarkan keutamaan orang-orang beriman yang memberikan makanan kepada orang miskin, anak yatim, dan tawanan. Penyebutan makanan dalam ayat tersebut menegaskan bahwa pangan adalah kebutuhan pokok yang paling mendasar bagi keberlangsungan hidup manusia.
Penjelasan serupa juga terdapat dalam Surah Al-Mā‘un ayat 3 yang mencela orang-orang yang tidak mendorong pemberian makan kepada orang miskin. Muhammad ‘Abduh, memehami ayat ini sebagai ukuran kejujuran beragama, bahwa membenarkan agama harus diwujudkan dalam kepedulian nyata kepada kaum lemah.
Al-Qur’an, menurutnya, berulang kali mengaitkan kemuliaan iman dengan kesediaan menutup kebutuhan fakir miskin, sebagaimana juga dijelaskan dalam Surah Al-Fajr ayat 17–18. Dengan demikian, memberi makan tidak hanya bermakna memberi konsumsi, tetapi juga memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar mereka yang membutuhkan.
Hadis Nabi Muhammad saw. memberikan gambaran praktis tentang konsep ith‘am (memberi makan). Dalam riwayat Bukhari tentang kaffarah bagi pelanggaran puasa Ramadan, Nabi memerintahkan pemberian makan kepada enam puluh orang miskin dengan kurma yang telah masak.
Menariknya, hadis ini juga menunjukkan fleksibilitas, karena bantuan tersebut diberikan sesuai kemampuan dan kondisi pihak yang bersangkutan. Hadis-hadis lain bahkan menyebutkan bahwa orang yang lupa makan saat puasa sejatinya sedang “diberi makan oleh Allah”, yang menunjukkan bahwa tha‘am sering kali dipahami sebagai makanan siap konsumsi.
Di sisi lain, praktik zakat fitrah pada masa Nabi umumnya dilakukan dengan memberikan bahan makanan mentah berupa biji-bijian. Sementara istilah yang digunakan dalam hadis adalah thu‘mah, yakni sesuatu yang dapat mengenyangkan.
Hal ini menunjukkan bahwa makna tha‘am dalam Al-Qur’an dan hadis bersifat kontekstual dan tidak tunggal. Ia dapat berarti makanan mentah, makanan matang, bahkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup pemberian yang secara efektif dapat memenuhi kebutuhan hidup fakir miskin, termasuk dalam bentuk uang.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dan fidyah puasa pada dasarnya lebih utama ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh pemberi, seperti beras.
Adapun memberi makan untuk berbuka puasa dan santunan sosial lainnya lebih utama berupa makanan matang yang siap disantap.
Namun, dalam pengertian yang lebih luas dan kontekstual, memberikan uang atau barang yang nilainya setara juga dibenarkan, selama benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok fakir miskin. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 127–128, yang menegaskan bahwa esensi ibadah yang beririsan langsung dengan masalah sosial terletak pada kemaslahatan dan terpenuhinya kebutuhan nyata umat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow