Letak Kepala Jenazah dalam Shalat

Letak Kepala Jenazah dalam Shalat

Smallest Font
Largest Font

Di tengah praktik keagamaan yang telah lama berjalan, masyarakat muslim di era media sosial dihadapkan pada perbedaan pandangan mengenai tata letak jenazah saat dishalatkan. Selama ini, baik jenazah laki-laki maupun perempuan umumnya diletakkan dengan kepala di sebelah utara. 

Muncul pendapat yang menyatakan bahwa jenazah perempuan kepalanya di arah utara, sedangkan jenazah laki-laki justru di arah selatan. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah ada dalil yang tegas terkait pembedaan tersebut?

Jika ditelusuri dari sumber-sumber syariat, tidak ditemukan dalil yang jelas dan eksplisit yang membedakan letak kepala jenazah laki-laki dan perempuan ketika dishalatkan. Baik Al-Qur’an maupun hadis Nabi tidak memberikan ketentuan khusus tentang arah kepala jenazah berdasarkan jenis kelamin. Oleh karena itu, klaim adanya keharusan membedakan posisi jenazah pria dan wanita perlu diuji secara ilmiah dan proporsional.

Dalam praktik generasi awal Islam, justru ditemukan riwayat yang menunjukkan tidak adanya pembedaan tersebut. Diriwayatkan bahwa Ummu Kultsum binti ‘Ali wafat bersama putranya, Zaid bin ‘Umar. Keduanya dishalatkan secara bersamaan dengan imam Amirul Madinah saat itu, dan posisi kepala serta kaki keduanya disamakan. Riwayat ini disampaikan oleh Asy-Sya‘bi dari Sa‘id bin Manshur dan dikenal sebagai atsar sahabat yang tercantum dalam kitab Al-Muntaqa.

Atsar ini memberikan isyarat kuat bahwa para sahabat Nabi tidak membedakan posisi jenazah laki-laki dan perempuan dalam shalat jenazah. Jika memang terdapat ketentuan syar‘i yang tegas mengenai pembedaan tersebut, tentu para sahabat, sebagai generasi yang paling memahami tuntunan Nabi, akan menerapkannya secara konsisten. Fakta sejarah ini menjadi argumen penting dalam menilai klaim-klaim baru yang tidak memiliki landasan kuat.

Dengan demikian, perbedaan letak kepala jenazah berdasarkan jenis kelamin tidak memiliki dasar dalil yang tegas. Praktik yang selama ini berjalan dengan menyamakan posisi jenazah laki-laki dan perempuan tetap berada dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. 

Penjelasan mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2, halaman 167 yang menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menerima fatwa dan perlunya merujuk pada dalil serta praktik generasi awal Islam.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    1
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait