Jama’ Ta’khir: Ketika Syariat Memberi Ruang Kemudahan

Jama’ Ta’khir: Ketika Syariat Memberi Ruang Kemudahan

Smallest Font
Largest Font

Ketika dalam perjalanan kehidupan sehari-hari, sering kali kita menghadapi kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat tepat pada waktunya. Syariat Islam memberikan kemudahan dengan adanya rukhsah (keringanan), seperti disyari'atkannya shalat jama’. Salah satu bentuknya adalah jama’ ta’khir, yaitu menggabungkan dua shalat fardhu pada waktu yang kedua. Dalil tentang kebolehannya dapat ditemukan dalam hadits shahih riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa Rasulullah saw. ketika melakukan perjalanan, jika berangkat sebelum tergelincir matahari, maka beliau mengakhirkan shalat Zuhur hingga tiba waktu Ashar, kemudian menggabungkan keduanya. Namun jika berangkat setelah tergelincir matahari, maka beliau shalat Zuhur terlebih dahulu, lalu berangkat. Hal ini menjadi dasar kuat bagi ulama untuk menetapkan kebolehan shalat jama’, baik taqdim maupun ta’khir.

Menariknya, hadits tersebut tidak menjelaskan secara rinci bagaimana tata urutan pelaksanaan jama’ itu sendiri, terutama pada saat  jama' ta'khir. Apakah harus mendahulukan Dzuhur lalu Ashar, atau sebaliknya. Dalam banyak riwayat pun tidak ditegaskan urutannya. Hal ini memberi ruang bagi umat untuk memahami bahwa yang terpenting adalah shalat tersebut tetap ditunaikan dalam waktu yang telah digabungkan.

Namun, riwayat Muslim dari Usamah bin Zaid memberikan gambaran yang lebih jelas. Saat Nabi saw berada di Muzdalifah, beliau menjama’ shalat Maghrib dan Isya. Riwayat itu menyebutkan dengan tegas bahwa Nabi mendahulukan shalat Maghrib, kemudian dilanjutkan dengan shalat Isya, tanpa ada shalat sunnah di antara keduanya. Riwayat ini memperlihatkan urutan pelaksanaan jama’ dengan lebih terperinci.

Dari riwayat Usamah bin Zaid tersebut dapat dipahami bahwa prinsip dasar jama’ adalah tetap menjaga tertib antara dua shalat yang digabungkan. Artinya, shalat yang waktunya lebih dahulu tetap dikerjakan terlebih dahulu, meskipun dilakukan pada waktu shalat yang kedua. Dengan demikian, jama’ bukan berarti mencampuradukkan waktu, melainkan bentuk kemudahan syariat bagi umat Islam agar tidak meninggalkan shalat dalam situasi sulit.

Jadi, shalat jama’ ta’khir memiliki landasan hadits yang kuat dan aplikatif. Rasulullah saw. sendiri mencontohkan pelaksanaannya dalam berbagai kesempatan, baik ketika bepergian maupun dalam kondisi khusus seperti di Arafah dan Muzdalifah. Penjelasan lebih lengkap tentang masalah ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 81-83, yang menjadi rujukan penting untuk memahami kemudahan dalam ibadah shalat sesuai tuntunan Nabi saw.

Wallahu a'lam bish-shawaab. 

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait