Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah

Hukum Merapatkan Shaf dalam Shalat Berjamaah

Smallest Font
Largest Font

Oleh: Sri Wening*

MEDIAMU.COM - Dalam agama Islam, shalat berjamaah adalah kewajiban seorang muslim yang tak hanya bersifat individual, namun juga mengajarkan pentingnya persatuan sosial. Melalui barisannya, sholat berjamaah mengajarkan kita mengenai kedisiplinan, keteraturan, dan menghilangkan batasan sosial, di mana semua makmum berdiri sejajar tanpa memandang status. 

Barisan-barisan yang berdiri sejajar untuk menunaikan sholat bersama imam biasanya disebut shaf. Shaf sholat harus diperhatikan sebagai bentuk dari kesempurnaan sholatnya. Shaf sholat yang lurus menjadi simbol terikatnya dengan hati seorang.

Dijelaskan dalam Abu Mas’ud, beliau berkata:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ مَنَاكِبَنَا فِي الصَّلاةِ وَيَقُولُ : ( اسْتَوُوا , وَلا تَخْتَلِفُوا فَتَخْتَلِفَ قُلُوبُكُمْ

Artinya: “Dahulu Rasulullah Saw memegang pundak-pundak kami sebelum shalat, dan beliau bersabda: luruskan (shaf) dan jangan bengkok, sehingga hati-hati kalian nantinya akan bengkok (berselisih) pula. “(HR. Muslim No. 432).

Namun pertanyaan kembali hadir, setelah meluruskan shaf sholat apakah kita perlu merapatkan shaf juga?

Tidak sedikit orang juga menanyakan terkait menempelkan mata kaki seorang makmum di antara makmum lainnya.Dalam kajian hadis diatas, dapat ditegakkan kuat dari Rasulullah yang menitikberatkan pada perintah meluruskan shaf. Secara tegas hadits diatas adalah terkait pelurusan, yang merupakan syarat utama sahnya shalat berjamaah.

Sementara itu, lafaz yang memerintahkan merapatkan atau menempelkan mata kaki tidak ditemukan sebagai perintah. Oleh karena itu, praktik merapatkan shaf (yaitu mempertemukan bahu dan kaki) yang dilakukan oleh Rasulullah dan para sahabat, adalah bentuk Sunnah Fi'liyah (praktik Nabi) yang bertujuan untuk menyempurnakan shalat dan menutup celah bagi gangguan setan, namun status hukumnya berada pada tingkat Sunnah Muakkadah (sangat dianjurkan), bukan wajib yang membatalkan shalat jika ditinggalkan.

Pandangan ini menyoroti bahwa merapatkan shaf adalah teladan terbaik Nabi untuk mencapai kesempurnaan dalam shalat, tetapi bukan merupakan kewajiban yang mendasar. Artinya, meskipun Rasulullah selalu merapatkan shafnya dalam shalat, perintah tegas yang bersifat wajib hanya jatuh pada pelurusan shaf. Namun, fisik seperti menempelkan bahu dan kaki dipandang sebagai praktik penyempurna (tahsin) dari shalat, yang jika dilakukan mendatangkan pahala yang besar, namun jika terlewatkan (selama shaf tetap lurus), tidak membatalkan sholat.

*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait