Bolehkah Zakat Dibayarkan untuk Biaya Haji?
Pertanyaan tentang boleh tidaknya zakat yang dikumpulkan secara terorganisasi digunakan untuk membiayai ibadah haji bagi satu atau dua orang kerap muncul di tengah masyarakat. Sekilas, gagasan ini tampak bernuansa ibadah dan kebaikan.
Namun, ketika ditimbang dengan ketentuan Al-Qur’an dan Sunnah, khususnya Surat At-Taubah ayat 60 dan hadis-hadis sahih, persoalan tersebut perlu diletakkan dalam kerangka tujuan dan fungsi zakat yang sesungguhnya, bukan semata-mata pada niat baik pemberinya.
Dari berbagai ayat Al-Qur’an dan hadis Nabi, jelas bahwa zakat memiliki fungsi utama sebagai instrumen pembersih harta dan jiwa orang-orang yang mampu (aghniya) sekaligus sarana distribusi kesejahteraan bagi mereka yang lemah (dhu‘afa).
Al-Qur’an menegaskan bahwa dalam harta orang kaya terdapat hak yang pasti bagi orang miskin dan mereka yang membutuhkan (QS. Al-Ma‘arij: 24–25), serta menekankan agar harta tidak berputar di kalangan orang kaya saja (QS. Al-Hasyr: 7).
Prinsip ini dipertegas oleh hadis Nabi riwayat Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas, bahwa zakat diambil dari orang-orang kaya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.
Dalam pengelolaannya, zakat memang memerlukan sistem, petugas, dan biaya operasional agar dapat sampai kepada sasaran yang tepat. Karena itu, Al-Qur’an memasukkan amilin zakat sebagai salah satu golongan penerima zakat.
Selain itu, zakat juga dialokasikan untuk berbagai kelompok dhu‘afa, baik yang lemah secara ekonomi, sosial, maupun spiritual, termasuk fakir, miskin, muallaf, ibnu sabil, gharimin, riqab, dan sabilillah.
Semua klasifikasi ini ditetapkan secara tegas dalam Surat At-Taubah ayat 60 sebagai “ketetapan dari Allah”, yang menegaskan bahwa distribusi zakat tidak boleh dilakukan secara serampangan atau berdasarkan selera semata.
Dengan kerangka tersebut, pengumpulan zakat untuk membiayai ibadah haji bagi satu atau beberapa orang menjadi kurang sejalan dengan makna nash.
Jika penerima zakat digolongkan sebagai fakir atau miskin, maka mereka justru tidak berkewajiban menunaikan ibadah haji karena syarat istitha‘ah belum terpenuhi. Jika dimasukkan ke dalam kategori sabilillah, medan sabilillah yang lebih mendesak dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat masih sangat banyak dan lebih prioritas untuk didahulukan.
Lebih jauh, pemusatan zakat pada satu atau dua orang untuk satu kepentingan tertentu berpotensi mengabaikan hak golongan penerima zakat lainnya. Padahal, zakat merupakan manifestasi hukum Islam yang bertujuan menegakkan keadilan sosial dan memperkecil kesenjangan.
Prinsip yang sama berlaku pada pemusatan zakat untuk satu proyek, seperti pembangunan fisik semata, sementara di sekitarnya masih banyak fakir dan miskin yang membutuhkan. Oleh karena itu, kehati-hatian dalam penyaluran zakat menjadi keharusan agar ruh keadilan dan tujuan syariat benar-benar terwujud. Penjelasan ini dapat ditemukan secara lebih rinci dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 122.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
3
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow