Arisan Kurban dan Semangat Beribadah dalam Islam
Tradisi gotong royong dalam kehidupan masyarakat Muslim terus berkembang dalam berbagai bentuk, salah satunya melalui arisan kurban. Di sejumlah instansi dan lingkungan masyarakat, kegiatan ini bahkan dikelola secara lebih terorganisasi melalui pembentukan tim kerohanian yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan adanya kesadaran kolektif untuk menghidupkan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan sosial. Salah satu bentuk konkretnya ialah pengumpulan infak secara rutin dari para anggota untuk mendukung pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan.
Dalam perspektif Islam, semangat berinfak dan saling membantu merupakan ajaran yang sangat dianjurkan. Al-Qur’an dalam Surah al-Baqarah ayat 261 menggambarkan bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah laksana sebutir benih yang menumbuhkan tujuh tangkai, dan pada setiap tangkai terdapat seratus biji.
Gambaran ini menunjukkan betapa besar pahala dan keberkahan yang Allah janjikan kepada orang-orang yang gemar berbagi dan menolong sesama. Karena itu, pengumpulan dana secara bersama untuk tujuan ibadah, termasuk kurban, merupakan bagian dari penguatan solidaritas sosial dan spiritual umat.
Arisan kurban pada dasarnya termasuk wilayah muamalah yang dibangun atas dasar saling ridha antaranggota. Dalam praktiknya, setiap peserta menyetor sejumlah uang secara berkala, kemudian salah satu anggota memperoleh giliran menerima dana untuk membeli hewan kurban.
Dari sudut pandang hukum Islam, mekanisme seperti ini dapat dipahami sebagai bentuk tabungan sekaligus pinjam-meminjam yang diperbolehkan selama dilakukan secara transparan, sukarela, dan tanpa unsur yang diharamkan. Oleh sebab itu, hewan kurban yang dibeli melalui dana hasil arisan tetap sah dijadikan kurban, karena dana tersebut telah menjadi hak penuh penerimanya dan boleh digunakan sesuai kebutuhannya.
Namun demikian, semangat melaksanakan ibadah kurban tidak boleh mengabaikan prinsip kemampuan yang menjadi dasar ajaran Islam. Allah SWT menegaskan dalam Surah al-Baqarah ayat 286 bahwa seseorang tidak dibebani melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ayat ini mengandung pesan penting bahwa ibadah, termasuk kurban, tidak boleh dipaksakan hingga memberatkan diri sendiri. Karena itu, seseorang yang memang belum memiliki kemampuan finansial tidak diwajibkan berutang hanya demi dapat berkurban. Islam adalah agama yang memberikan kemudahan dan tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya.
Meski demikian, kedudukan ibadah kurban dalam Islam memang sangat agung. Sejak masa Nabi Adam a.s., syariat kurban telah dikenal sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, sebagaimana dikisahkan dalam Surah al-Maidah ayat 27 tentang kurban Habil dan Qabil. Syariat tersebut terus berlanjut hingga masa Nabi Muhammad ﷺ.
Dalam Surah al-Kautsar ayat 2, Allah memerintahkan, “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah.” Bahkan dalam hadis riwayat at-Tirmidzi dan Ibnu Majah disebutkan bahwa tidak ada amalan pada hari nahar yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan kurban. Hal ini menunjukkan bahwa kurban bukan sekadar ritual penyembelihan, melainkan simbol ketakwaan, pengorbanan, dan kepedulian sosial.
Karena itu, arisan kurban dapat dipandang sebagai salah satu ikhtiar kolektif untuk menumbuhkan semangat ibadah dan memperluas partisipasi umat dalam syariat kurban. Selama dilaksanakan dengan prinsip kejujuran, kerelaan, dan tidak memberatkan peserta, praktik tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan kurbannya tetap sah.
Penjelasan mengenai hal ini juga dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 168–171. Dengan demikian, yang terpenting bukan hanya kemampuan menyembelih hewan kurban, tetapi juga tumbuhnya nilai kebersamaan, kepedulian, dan semangat mendekatkan diri kepada Allah SWT dalam kehidupan masyarakat.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow