Apa Boleh Mencicipi Masakan saat Puasa? Ini Batasan, Syarat, dan Hukumnya

Apa Boleh Mencicipi Masakan saat Puasa? Ini Batasan, Syarat, dan Hukumnya

Smallest Font
Largest Font

Oleh: Rindan Nur Aini

MEDIAMU.COM - Bagi juru masak atau siapa pun yang menyiapkan hidangan, mencicipi masakan untuk memastikan cita rasa adalah hal yang lumrah. Namun ketika menjalankan ibadah puasa muncul keraguan, Apakah tindakan mencicipi masakan dapat membatalkan puasa?

Berdasarkan tinjauan fikih dan pendapat para sahabat, kegiatan mencicipi makanan saat berpuasa pada dasarnya tidak membatalkan puasa, selama makanan tersebut tidak masuk ke dalam rongga perut atau tertelan. Tindakan ini disamakan dengan berkumur-kumur, yang mana disepakati oleh para ahli fikih bahwa berkumur-kumur tidak membatalkan puasa asalkan airnya tidak tertelan.

Inti dari kebolehan mencicipi masakan adalah kewajiban untuk tidak menelan apapun yang dicicipi. Praktiknya, makanan (seperti kuah gulai, cuka, madu) hanya diambil secukupnya, diletakkan di ujung lidah sekadar untuk merasakan, dan segera dikeluarkan (diludahkan) setelahnya. Jika ada makanan yang sengaja tertelan, maka puasa menjadi batal.

Pandangan ini didukung oleh riwayat dari Sahabat Ibnu ‘Abbas yang menyatakan, “Tidak mengapa orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan seperti kuah gulai dan semacamnya” (HR. Al-Baihaqi). Senada dengan itu, Al-Hasan al-Basri diriwayatkan berpendapat bahwa mencicipi madu atau samin lalu meludahkannya adalah hal yang tidak bermasalah bagi orang yang berpuasa (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Mencicipi masakan saat puasa memang diperbolehkan dengan syarat ketat, namun hukumnya dapat bervariasi:

  1. Makruh (Dianjurkan Ditinggalkan)

Mencicipi makanan menjadi makruh apabila dilakukan tanpa adanya keperluan atau hajat yang mendesak. Hal ini untuk menghindari potensi tertelan yang dapat membatalkan puasa.

  1. Tidak Makruh (Diperbolehkan)

Hukum makruh gugur apabila ada keperluan yang jelas, seperti seorang juru masak, baik wanita maupun pria, yang bertugas menyiapkan hidangan. Bagi mereka yang memasak, memastikan kualitas rasa adalah bagian dari tanggung jawab, sehingga mencicipi demi kepentingan tersebut diperbolehkan dan tidak dimakruhkan, asalkan tetap menjaga batasan untuk tidak menelannya.

Sering kali timbul kekhawatiran yang berlebihan tentang batalnya puasa akibat mencicipi masakan. Kekhawatiran ini dapat diredam dengan memahami inti hukumnya. Selama seseorang berhati-hati penuh dan memastikan makanan atau minuman tersebut hanya menyentuh ujung lidah lalu segera diludahkan, puasanya tetap sah. Puasa hanya batal jika ada makanan atau minuman yang masuk ke dalam rongga perut secara sengaja. 

Oleh karena itu, bagi para koki atau juru masak rumah tangga, tidak perlu cemas berlebihan. Dengan menjaga kehati-hatian, mencicipi masakan dapat dilakukan sebagai upaya memastikan masakan terbaik saat berbuka tanpa harus membatalkan ibadah puasa.


*Penulis adalah tim magang mediamu dan Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI) Universitas Ahmad Dahlan

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait