Tafsir An-Nisa Ayat 29, Muhammadiyah Ingatkan Bahaya Harta yang Batil
YOGYAKARTA — Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mukhlis Rahmanto, mengajak jamaah mentadaburi Surah An-Nisa ayat 29 sebagai landasan etika ekonomi Islam. Ajakan itu disampaikan dalam kajian di Masjid KH Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Selasa (7/4).
Dalam ceramahnya, Mukhlis menegaskan bahwa ayat tersebut memuat prinsip penting tentang cara memperoleh, mengelola, dan menggunakan harta secara benar. Menurutnya, Islam menempatkan harta sebagai kebutuhan pokok manusia yang harus dijaga agar beredar secara maslahat dan tidak diperoleh melalui jalan yang batil.
Ia membuka kajian dengan membacakan firman Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 29 yang melarang memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang didasari kerelaan kedua belah pihak. Ayat itu juga memuat larangan mencelakakan diri sendiri.
Mukhlis menjelaskan bahwa harta memiliki peran besar dalam kehidupan sehingga Islam memberikan aturan rinci agar perputarannya tidak menimbulkan kekacauan sosial, ketimpangan, maupun kezaliman.
“Harta itu adalah unsur pokok kehidupan manusia. Karena sangat penting, Allah memberikan aturan yang rinci dan jelas agar perputaran harta tidak menimbulkan kekacauan, tetapi justru menghadirkan maslahat,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu makna maslahat adalah keteraturan. Karena itu, sistem ekonomi yang baik harus mampu menjaga keadilan dan mencegah kerusakan dalam masyarakat.
Ia juga menyoroti penggunaan kata la ta’kulu atau “janganlah kamu memakan” dalam ayat tersebut. Menurutnya, kata makan tidak sekadar bermakna fisik, tetapi menunjukkan bahwa harta yang diperoleh seseorang akan memengaruhi jiwa dan keluarganya.
“Harta yang kita cari, kita usahakan, lalu kita masukkan ke dalam tubuh kita melalui makanan, itu akan berpengaruh pada jiwa kita,” katanya.
Mukhlis menambahkan, Islam tidak hanya menuntut harta yang halal dari segi zat, tetapi juga halal dari cara memperolehnya serta memenuhi unsur thayyib atau baik dan membawa keberkahan.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif syariat, harta tidak terbatas pada uang atau benda fisik. Segala sesuatu yang dapat dimiliki, dimanfaatkan, dan disimpan termasuk kategori harta. Karena itu, di era modern aset digital seperti NFT, token, kripto, dan bentuk kekayaan nonfisik lain juga masuk dalam cakupan tersebut.
“Sekarang aset digital pun termasuk harta, walaupun tidak bisa disentuh secara langsung. Karena itu prinsip syariahnya tetap harus berlaku,” ujarnya.
Mukhlis menegaskan bahwa bentuk kebatilan dalam ekonomi sangat luas, mulai dari riba, penipuan, spekulasi berlebihan, perjudian, pencurian, hingga korupsi. Ia menyoroti maraknya penipuan digital, investasi bodong, dan manipulasi aset digital yang merugikan masyarakat.
“Semua itu masuk dalam kategori batil,” tegasnya.
Sebaliknya, Islam memberi ruang melalui perdagangan yang sah, yakni transaksi yang dilandasi kerelaan, kejujuran, dan tanpa pihak yang dirugikan. Jika terdapat manipulasi barang atau informasi, maka transaksi tersebut dinilai melanggar prinsip bisnis Islam.
Mukhlis juga menafsirkan larangan “janganlah kamu membunuh dirimu” dalam ayat itu secara lebih luas. Menurutnya, tindakan ekonomi batil dalam skala besar dapat memicu konflik, perebutan sumber daya, bahkan perang yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia.
Ia mencontohkan perebutan sumber daya alam yang kerap memicu agresi dan korban jiwa. Hal itu menunjukkan bahwa kerakusan terhadap harta dapat berujung pada kerusakan kemanusiaan.
Di akhir kajian, Mukhlis mengajak umat Islam menjadikan ketakwaan sebagai dasar aktivitas ekonomi. Menurutnya, keberkahan harta tidak diukur dari jumlahnya, tetapi dari cara memperolehnya.
“Allah sangat menyayangi manusia. Salah satu bentuk kasih sayang-Nya adalah memberi aturan agar kita tidak merusak diri sendiri melalui harta yang batil,” pungkasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow