Shalat Qashar: Sebuah Keringanan dalam Perjalanan
Salah satu bentuk kemudahan yang Allah berikan kepada umat Islam adalah kebolehan melaksanakan shalat qashar ketika sedang dalam perjalanan. Hal ini menjadi wujud rahmat Allah yang ingin meringankan beban hamba-Nya dalam kondisi bepergian. Sebagai sebuah rukhshah (keringanan), qashar bukan sekadar pilihan, melainkan anjuran agar seorang muslim tetap menjaga kewajiban shalat dengan lebih mudah.
Dalil utama yang menjadi dasar kebolehan shalat qashar terdapat dalam Al-Qur’an, surat An-Nisa ayat 101. Allah berfirman bahwa tidak mengapa bagi seorang muslim untuk mengurangi (meng-qashar) shalat ketika bepergian, terlebih jika ada kekhawatiran terhadap gangguan dari orang-orang kafir. Ayat ini menegaskan bahwa Islam memperhatikan kondisi umatnya dan tidak memberatkan dalam menjalankan ibadah wajib.
Selain Al-Qur’an, terdapat pula hadits yang semakin memperkuat kebolehan qashar. Diriwayatkan dari Ya’la bin Umayyah, ia pernah bertanya kepada Umar bin Khattab tentang ayat qashar, karena pada masa itu keadaan sudah aman. Umar pun mengaku heran dan kemudian menanyakan langsung kepada Rasulullah saw. Nabi menjawab bahwa qashar adalah sedekah dari Allah, sehingga umat Islam sebaiknya menerima dan memanfaatkannya. Hadits ini diriwayatkan oleh jama’ah perawi kecuali Imam Bukhari.
Pesan yang terkandung dari hadits tersebut sangat jelas, bahwa kebolehan qashar tidak terbatas pada kondisi perang atau bahaya, melainkan berlaku dalam setiap perjalanan. Dengan demikian, qashar adalah bentuk kasih sayang Allah yang memberikan keringanan agar shalat tetap terjaga tanpa memberatkan hamba-Nya. Hal ini menunjukkan prinsip Islam yang selalu memudahkan, bukan mempersulit.
Lebih lanjut, selain dalil qashar, terdapat pula dalil yang membolehkan jama’ shalat. Keduanya—qashar dan jama’—dapat dijadikan dasar dalam kondisi tertentu, misalnya saat safar. Bahkan, ada ulama yang berpendapat bahwa penggabungan qashar dan jama’ sekaligus boleh dilakukan, seperti pada shalat Maghrib dan Isya, selama syarat-syaratnya terpenuhi. Pandangan ini memperlihatkan fleksibilitas hukum Islam yang relevan dengan kebutuhan umat dalam kehidupan nyata.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa qashar shalat adalah keringanan yang sah berdasarkan Al-Qur’an dan hadits Nabi. Umat Islam yang sedang melakukan perjalanan sebaiknya mengambil kemudahan ini sebagai bentuk syukur dan ketaatan kepada Allah. Penjelasan lebih lengkap mengenai dasar kebolehan qashar ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 3 halaman 80–81, yang menguraikan dalil-dalil serta praktiknya dalam kehidupan beragama.
Wallahu a'lam bish-shawaab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
2
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow