Qunut dalam Shalat Subuh: Memahami Dalil dan Sikap Keagamaan

Qunut dalam Shalat Subuh: Memahami Dalil dan Sikap Keagamaan

Smallest Font
Largest Font

Perbedaan praktik qunut dalam shalat Subuh masih kerap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian umat Islam melaksanakannya secara rutin, sementara sebagian yang lain memilih untuk tidak melakukannya. Perbedaan ini sering kali menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukumnya, ruang lingkup pelaksanaannya, serta bagaimana qunut diposisikan dalam tuntunan syariat Islam secara utuh.

Secara bahasa, qunut bermakna tunduk dan patuh dengan penuh penghambaan kepada Allah Swt. Dalam pengertian yang lebih umum, qunut juga dimaknai sebagai thulul qiyaam, yaitu berdiri lama dalam shalat untuk membaca doa dan zikir. Makna ini memiliki dasar yang kuat dalam hadis Nabi Muhammad saw., sebagaimana diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi dari sahabat Jabir ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Shalat yang paling utama adalah yang berdiri lama untuk membaca dan berdoa.” Hadis ini menunjukkan bahwa qunut dalam arti umum adalah amalan yang disyariatkan.

Namun, ketika qunut dipahami secara khusus, yakni berdiri ketika i‘tidal dalam shalat Subuh untuk membaca doa tertentu seperti “Allahummahdinī fīman hadait…”, maka para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Perbedaan ini berangkat dari penilaian mereka terhadap kekuatan dalil hadis yang menjadi dasar praktik tersebut. Karena adanya khilafiyah ini, sebagian ulama tidak mempersoalkan pelaksanaannya, sementara yang lain memilih untuk tidak menjadikannya sebagai amalan rutin.

Dalam konteks ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah mengambil sikap untuk tidak melaksanakan qunut Subuh secara terus-menerus. Sikap ini didasarkan pada kesimpulan bahwa dalil yang secara tegas dan kuat memerintahkan qunut Subuh dinilai belum memenuhi kriteria ketetapan hukum. Penilaian serupa juga diberikan terhadap qunut dalam shalat Witir yang dilakukan secara permanen.

Adapun qunut yang memiliki landasan kuat dan disepakati tuntunan pelaksanaannya adalah qunut nazilah. Qunut ini dilakukan pada setiap shalat fardu ketika kaum muslimin menghadapi musibah, bencana, atau keadaan darurat yang berat, dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw. Penjelasan lebih rinci mengenai persoalan qunut ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 76–77, yang menjadi rujukan penting dalam memahami persoalan ibadah secara proporsional dan berbasis dalil.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    3
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait