Menjaga Kemurnian Bacaan Shalat
Dalam praktik ibadah shalat, terdapat beberapa bacaan yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Muktamar Tarjih yang kemudian dihimpun dalam Himpunan Keputusan Tarjih. Urutannya dimulai dengan doa iftitah, dilanjutkan dengan ta'awwudz, membaca basmalah, dan kemudian membaca surat Al-Fatihah. Dasar hukum membaca basmalah ini salah satunya bersumber dari hadis yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama, di antaranya An-Nasai, Ibnu Khuzaimah, As-Siraj, dan Ibnu Hibban, yang menyebutkan bahwa Abu Hurairah membaca basmalah sebelum Al-Fatihah dalam shalatnya.
Hadis tersebut menegaskan bahwa praktik Abu Hurairah menyerupai cara shalat Rasulullah saw. Dengan demikian, membaca basmalah menjadi bagian dari tata cara shalat yang dicontohkan oleh Nabi. Namun, dalam keputusan tarjih tidak ditentukan apakah basmalah dibaca dengan jahr (keras) atau sirr (pelan), sehingga umat Islam memiliki kelonggaran dalam mengamalkannya sesuai kondisi jamaah dan kebiasaan masing-masing. Fleksibilitas ini menunjukkan keluasan rahmat Islam dalam memberi ruang ijtihad dalam hal-hal furu’iyah.
Adapun mengenai doa qunut dalam shalat Subuh, tarjih menilai dalil yang mendasarinya kurang kuat. Oleh sebab itu, qunut tidak dipandang sebagai amalan yang perlu dilaksanakan secara rutin dalam shalat Subuh. Pendapat ini tidak dimaksudkan untuk menafikan praktik sebagian umat Islam, melainkan menekankan pentingnya berpegang pada dalil yang lebih sahih. Dengan sikap ini, tarjih mengajarkan bahwa amalan ibadah semestinya ditegakkan atas dasar argumentasi yang kokoh, bukan semata pada tradisi.
Dalam hal shalawat yang dibaca di dalam shalat, riwayat sahih menunjukkan bahwa Nabi mengajarkan bacaan tanpa tambahan kata "sayyidina". Hal ini dapat ditemukan dalam hadis riwayat Ahmad, Muslim, An-Nasai, dan At-Tirmidzi, yang menegaskan bahwa Nabi mengajarkan umatnya untuk membaca "Allahumma shalli 'ala Muhammad wa 'ala ali Muhammad". Riwayat ini menunjukkan kesederhanaan dan keaslian bacaan shalawat yang diajarkan langsung oleh Rasulullah saw.
Lebih jauh, banyak riwayat lain yang menguatkan bahwa shalawat dalam shalat tidak menggunakan kata "sayyidina". Hal ini diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Humaidi, Ahmad, An-Nasai, Abu Ya'la, At-Thahawi, dan lainnya. Meskipun demikian, menyebut kata "sayyidina" di luar shalat tentu tidak menjadi masalah, karena hal itu bagian dari penghormatan kepada Nabi.
Dengan demikian, tarjih mengajarkan keseimbangan: menjaga kesahihan ibadah dengan mengikuti tuntunan Nabi secara langsung, sekaligus tetap menanamkan rasa cinta dan penghormatan kepada beliau. Penjelasan ini dapat ditemukan secara lebih lengkap dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 53–54.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)
What's Your Reaction?
-
5
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow