Meneguhkan Makna dan Keutamaan Shalat Sunat Fajar

Meneguhkan Makna dan Keutamaan Shalat Sunat Fajar

Smallest Font
Largest Font

Masih dijumpai di tengah masyarakat pertanyaan tentang apa yang dimaksud dengan shalat Fajar. Sebagian orang menyamakannya secara langsung dengan shalat Shubuh, sementara yang lain mengaitkannya dengan shalat sunat tertentu. Kerancuan ini wajar terjadi, karena istilah “shalat Fajar” memang digunakan dalam dua pengertian. Al-Qur’an menyebut shalat Fajar sebagai shalat Shubuh, sebagaimana tercermin dalam Surah Al-Isra ayat 78. Namun, dalam praktik ibadah harian umat Islam, istilah shalat sunat Fajar merujuk pada shalat sunat dua rakaat yang dikerjakan sebelum shalat Shubuh.

Shalat sunat Fajar memiliki kedudukan istimewa dalam tuntunan Nabi Muhammad saw. Ia termasuk shalat sunat rawatib yang paling ditekankan, karena hampir tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah. Keterangan ini didasarkan pada riwayat sahih dari Aisyah ra. yang menjelaskan kebiasaan Nabi mengerjakan dua rakaat sebelum shalat Shubuh, selain shalat-shalat sunat yang lain pada waktu Dzuhur, Maghrib, dan Isya. Konsistensi Rasulullah dalam mengamalkan shalat sunat Fajar menunjukkan bahwa ibadah ini bukan sekadar pelengkap, melainkan bagian penting dalam membangun kualitas spiritual seorang Muslim.

Keutamaan shalat sunat Fajar ditegaskan secara eksplisit dalam hadis Nabi saw. yang diriwayatkan oleh Muslim dan At-Tirmidzi. Dalam hadis tersebut dinyatakan bahwa dua rakaat shalat Fajar lebih baik daripada dunia dan segala isinya. Ungkapan ini tidak hanya menegaskan nilai pahala yang besar, tetapi juga mengandung pesan moral tentang orientasi hidup seorang mukmin. Ibadah yang dilakukan dengan ikhlas pada waktu yang sunyi dan penuh keberkahan ini ditempatkan lebih tinggi daripada seluruh kenikmatan material yang sering menjadi tujuan utama manusia.

Dari sisi waktu pelaksanaannya, shalat sunat Fajar dikerjakan setelah terbit fajar shadiq dan setelah azan Shubuh dikumandangkan, namun sebelum pelaksanaan shalat Shubuh. Praktik ini ditegaskan dalam riwayat dari Ibnu Umar ra. melalui Hafshah ra. yang menyebutkan bahwa Nabi menunaikan dua rakaat tersebut setelah azan Subuh. Dengan demikian, shalat sunat Fajar tidak dikerjakan sebelum masuk waktu Shubuh, dan juga tidak ditunda hingga setelah shalat fardu, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan syariat.

Adapun tata cara pelaksanaannya dicontohkan Nabi dengan shalat yang ringan, tidak panjang, tetapi tetap khusyuk. Aisyah ra. menuturkan bahwa Nabi sangat meringankan dua rakaat ini hingga terkesan amat singkat. Dalam beberapa riwayat lain dijelaskan bahwa bacaan yang lazim dibaca setelah Al-Fatihah adalah Surah Al-Kafirun pada rakaat pertama dan Surah Al-Ikhlas pada rakaat kedua.

Perpaduan antara kesederhanaan gerakan dan kedalaman makna bacaan ini memperlihatkan bahwa shalat sunat Fajar adalah ibadah yang singkat secara lahiriah, namun sangat agung dari sisi nilai dan spiritnya. Penjelasan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 70–71.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    1
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait