Memahami Hadis Man Sanna fil Islaam Sunnatan Hasanatan: Antara Inovasi Kebaikan dan Larangan Bid'ah

Memahami Hadis Man Sanna fil Islaam Sunnatan Hasanatan: Antara Inovasi Kebaikan dan Larangan Bid'ah

Smallest Font
Largest Font

Hadis "Man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan..." sering dijadikan dasar untuk membenarkan lahirnya berbagai praktik keagamaan baru. Di sisi lain, umat Islam juga mengenal hadis Rasulullah ﷺ yang menegaskan bahwa setiap perkara baru dalam urusan agama adalah tertolak. Pertanyaannya, sampai di mana batas berlakunya hadis tentang sunnatan hasanatan tersebut? 

Pemahaman yang tepat terhadap hadis ini sangat penting agar semangat berbuat baik tidak berubah menjadi pembenaran terhadap praktik ibadah yang tidak memiliki landasan syariat.

Hadis yang diriwayatkan antara lain oleh Ahmad dari Jarir bin Abdullah al-Bajali menjelaskan bahwa siapa saja yang merintis suatu kebaikan dalam Islam akan memperoleh pahala dari amalnya sekaligus pahala orang-orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. 

Sebaliknya, siapa yang merintis keburukan akan menanggung dosanya beserta dosa orang-orang yang mengikuti jejaknya. Namun, makna hadis tersebut tidak dapat dipahami hanya dari teksnya, melainkan juga harus dilihat dari sebab diucapkannya (asbāb al-wurūd). 

Rasulullah ﷺ menyampaikan hadis ini ketika melihat sekelompok kaum muslimin hidup dalam kemiskinan yang sangat memprihatinkan. Beliau kemudian mengajak para sahabat untuk bersedekah. Ketika seorang sahabat memulai memberikan bantuan, para sahabat lainnya pun mengikuti sehingga terkumpul banyak makanan dan pakaian bagi mereka yang membutuhkan. Dalam konteks itulah Rasulullah ﷺ bersabda tentang keutamaan merintis kebaikan.

Dengan memahami latar belakang tersebut, menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan "merintis kebaikan dalam Islam" bukanlah menciptakan bentuk ibadah baru, melainkan memulai pelaksanaan suatu amal saleh yang memang telah diajarkan oleh Islam. Semua bentuk kebaikan yang memperoleh legitimasi dari Al-Qur'an dan As-Sunnah termasuk dalam cakupan hadis ini. 

Karena itu, hadis tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk melegitimasi amalan ibadah yang tidak memiliki dasar syariat. Larangan mengada-adakan perkara baru dalam agama tetap berlaku pada wilayah ibadah yang tata cara, jumlah, waktu, dan ketentuannya telah ditetapkan secara rinci oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dalam perspektif fikih, para ulama membedakan antara ibadah khusus dan ibadah umum. Pada ibadah khusus, yang dituntut adalah melaksanakan ibadah sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ tanpa menambah ataupun menguranginya. 

Seseorang yang mengajak masyarakat membiasakan salat berjamaah, menghidupkan salat Subuh di masjid, atau membangun budaya membaca Al-Qur'an sesungguhnya telah merintis sunnatan hasanah karena menghidupkan ajaran yang memang telah disyariatkan. 

Adapun pada wilayah ibadah umum atau muamalah, ruang kreativitas terbuka selama tujuannya baik, caranya tidak bertentangan dengan syariat, dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Mendirikan rumah sakit, panti asuhan, lembaga pendidikan, balai pelatihan kerja, ataupun membentuk dana sosial untuk membantu fakir miskin dan orang sakit merupakan contoh nyata merintis kebaikan yang sejalan dengan semangat hadis tersebut.

Dengan demikian, batas berlakunya hadis man sanna fil Islaam sunnatan hasanatan adalah pada upaya memulai dan menghidupkan berbagai amal yang telah dibenarkan oleh Islam, bukan menciptakan tata cara ibadah baru yang tidak memiliki landasan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. 

Pemahaman ini sekaligus mempertemukan hadis tentang sunnatan hasanah dengan hadis yang melarang bid'ah, sehingga keduanya tidak bertentangan, tetapi saling menjelaskan sesuai ruang lingkup masing-masing. Penjelasan yang lebih lengkap mengenai persoalan ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 4, halaman 18–21.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait