Ketepatan Menghadap Kiblat Cermin Kesungguhan Ibadah

Ketepatan Menghadap Kiblat Cermin Kesungguhan Ibadah

Smallest Font
Largest Font

Masalah arah kiblat di masjid bukanlah hal yang sepele, sebab menyangkut keabsahan ibadah shalat jamaah. Di salah satu daerah, pernah dilakukan pelurusan arah kiblat oleh Tim Kementrian Agama. Kala itu, shaf-shaf shalat diarahkan sedikit miring ke kanan agar benar-benar sesuai dengan posisi Ka'bah di Makkah. Namun, beberapa waktu kemudian, saf tersebut kembali diluruskan sejajar dengan tembok masjid, sehingga arah kiblat kembali ke posisi lama yang cenderung menghadap barat, padahal itu kurang tepat.

Al-Qur’an secara tegas memerintahkan untuk menghadap ke Masjidil Haram sebagaimana tertuang dalam Surah Al-Baqarah ayat 144. Ayat ini menjadi dasar syariat pemindahan kiblat dari Masjidil Aqsha ke Ka'bah. Hadis Nabi juga menegaskan kewajiban umat Islam untuk menghadap Ka'bah dalam shalat. Karena itu, menentukan arah kiblat tidak cukup hanya dengan perkiraan ke arah barat, tetapi sebaiknya dilakukan dengan ijtihad yang mendekati kebenaran melalui ilmu pengukuran yang akurat.

Fenomena yang terjadi di masjid tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara pendekatan praktis dan pendekatan ilmiah. Penggunaan cara sederhana memang memudahkan, tetapi tidak menjamin ketepatan. Sementara itu, hasil pengukuran Tim yang berbasis ilmu tentu lebih mendekati arah Ka'bah yang sebenarnya. Mengembalikan posisi shaf ke arah semula, sekadar mengikuti garis lurus bangunan sesungguhnya mengabaikan ikhtiar ilmiah yang sudah dilakukan.

Solusi terbaik adalah menyampaikan usulan kepada pengurus atau takmir masjid dengan penjelasan yang rasional dan dapat dipertanggungjawabkan. Arah shaf mungkin tampak miring jika dibandingkan dengan tembok masjid, tetapi justru itulah yang lurus jika ditarik garis menuju Ka'bah. Bila takmir belum dapat menerima penjelasan ini, jamaah tetap bisa berinisiatif menghadap dengan sedikit serong ke kanan sesuai arah kiblat, tanpa harus menunggu keputusan kolektif.

Pada akhirnya, menghadapkan diri ke arah Ka'bah dalam shalat adalah wujud kepatuhan terhadap perintah Allah. Meski bagi yang tidak mampu menghadap tepat masih dibolehkan mengarah secara umum, umat sebaiknya berusaha semaksimal mungkin untuk mendekati ketepatan. Dengan demikian, shalat tidak hanya sah secara hukum fiqh, tetapi juga mencerminkan kesungguhan dalam menjalankan ibadah. Penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditemukan dalam Buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 halaman 51.

Wallahu a'lam bish-shawaab.

Penulis: Yayan Suryana (Wakil Ketua PWM DIY)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    2
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait