Hukum Qadha Puasa Ramadhan yang Tertunda Lintas Tahun

Hukum Qadha Puasa Ramadhan yang Tertunda Lintas Tahun

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Puasa merupakan rukun islam yang ke empat dan hukumnya wajib bagi umat islam. Disebutkan dalam Al- Quran surah Al- Baqarah ayat 183:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ

 "Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."

Sebagian orang pada saat bulan ramadhan mengalami sakit hingga tidak kuat menjalani puasa, haid saat bulan puasa juga menjadi masalah seseorang tidak diperbolehkan berpuasa. Lalu asalan lain tidak diperbolehkan berpuasa adalah perjalanan jauh.
Lalu bagaimana cara mengganti puasa yang berhalangan puasa karena haid, sakit, ataupun dalam perjalanan jauh?

Orang yang sedang berhalangan puasa dengan alasan diatas tentunya diperbolehkan tidak berpuasa, namun wajib Meng-qadha puasa diwaktu lain. Dalam pandangan islam, qadha puasa merupakan tuntutan syariat untuk melunasi/mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan disebabkan oleh uzur seperti sakit, bepergian, haid, maupun sebab-sebab lain yang dibenarkan.

Qadha puasa hukumnya wajib dan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Namun penundaan qadha diizinkan selama rentang waktu yang tersedia memadai. Artinya, batas waktu maksimal penunaian qadha adalah sebelum Ramadhan selanjutnya tiba, sehingga seluruh puasa yang terlewat dapat tergantikan.

Sebagian orang suka menunda-nunda pelaksanaan qadha puasa seringkali menyebabkan seseorang lupa akan kewajibannya, dan baru tersadar bahwa hutang puasanya belum lunas setelah memasuki bulan Ramadhan tahun berikutnya.

Bagaimana jika belum qadha puasa sampai terlewat tahun sampai ramadhan berikutnya?

Sebagaimana Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Aisyah RA berkata:

"Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa mengqadhanya kecuali di bulan Syaban karena kesibukanku dengan Rasulullah SAW." (HR. Muslim, no. 1146) 

 Batas waktu ideal untuk menyelesaikan qadha puasa adalah hingga akhir bulan Syakban. Namun, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah, penundaan qadha melewati Ramadhan berikutnya diperbolehkan jika didasari uzur syar'i, misalnya sakit menahun. Sebaliknya, bagi mereka yang menunda tanpa uzur yang sah, tetap wajib menyelesaikan qadha-nya setelah Ramadhan. Penundaan tanpa uzur ini dianggap sebagai dosa, sehingga dianjurkan untuk beristigfar dan bertobat kepada Allah.

Kesimpulannya Muhammadiyah menetapkan bahwa kewajiban qadha puasa Ramadhan bersifat mutlak dan tidak gugur meskipun tertunda hingga melewati Ramadhan tahun berikutnya (lintas tahun). Secara ideal, qadha harus diselesaikan sebelum bulan Sya'ban. Namun, jika penundaan melintasi tahun disebabkan oleh udzur syar'i yang berkelanjutan (misalnya sakit menahun), maka qadha tetap wajib dilaksanakan saat kondisi memungkinkan, tanpa sanksi tambahan. Sebaliknya, apabila penundaan tersebut terjadi karena kelalaian (tanpa uzur), qadha tetap wajib dilunasi. Penundaan tanpa uzur ini dipandang sebagai kesalahan yang menuntut pelakunya untuk segera beristighfar dan bertobat kepada Allah Swt.


Oleh: Sri Wening (Magang Mediamu)

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait