ads
Menyentuh Bulu Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu

Menyentuh Bulu Kemaluan Apakah Membatalkan Wudhu

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Wudhu adalah tindakan menyucikan diri dengan membasuh anggota tubuh tertentu sesuai dengan syariat Islam. Wudhu bertujuan menjaga kebersihan fisik dan spiritual, yang menjadi syarat sah dalam melaksanakan shalat. Dalil mengenai kewajiban wudhu terdapat dalam Al-Qur'an, surah Al-Maidah:6:

"يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ"

Advertisement
ads
Scroll To Continue with Content

(QS. Al-Maidah: 6)

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu:

  1. Buang air kecil atau besar.
  2. Keluar angin dari dubur (kentut).
  3. Keluar sesuatu dari kemaluan atau anus, seperti darah atau nanah.
  4. Tidur dengan posisi yang tidak menjaga kesadaran.
  5. Hilang akal karena mabuk atau pingsan.

Menyentuh sesuatu seperti bulu kemaluan tidak disebutkan sebagai pembatal wudhu dalam fiqih mayoritas ulama. Oleh karena itu, tindakan ini dianggap tidak berpengaruh pada kesucian seseorang.

Apakah Menyentuh Bulu Kemaluan Membatalkan Wudhu?

Menyentuh bulu kemaluan secara umum tidak membatalkan wudhu, karena hal ini tidak termasuk dalam kategori hal-hal yang disebutkan dalam dalil-dalil pembatal wudhu.

Fiqih Islam membedakan antara menyentuh bulu kemaluan dan menyentuh kemaluan secara langsung. Menyentuh bulu hanyalah bagian luar tubuh dan tidak mengandung pengaruh hukum terhadap kesucian seseorang. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan ini tidak memerlukan wudhu ulang.

Namun, jika menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Dalam sebuah hadits, Rasulullah ﷺ bersabda:

"مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ"

(Artinya: Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.)
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Hadits ini menjadi dasar sebagian ulama yang mengatakan bahwa menyentuh kemaluan membatalkan wudhu. Namun, menyentuh bulu kemaluan tidak termasuk dalam hadits tersebut.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Menyentuh Kemaluan

Pendapat yang Membatalkan Wudhu

Mazhab Syafi'i dan Hambali berpendapat bahwa menyentuh kemaluan secara langsung membatalkan wudhu. Mereka mendasarkan pendapatnya pada hadits Nabi Muhammad ﷺ:

"مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ"

(Artinya: Barang siapa yang menyentuh kemaluannya, maka hendaklah ia berwudhu.)
(HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi)

Menurut mereka, hadits ini bersifat mutlak dan mencakup semua keadaan menyentuh kemaluan, baik dengan syahwat maupun tidak.

Pendapat yang Tidak Membatalkan Wudhu

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu kecuali ada keluarnya sesuatu seperti cairan. Mereka berargumen bahwa hadits di atas dapat ditafsirkan untuk kondisi tertentu, misalnya menyentuh dengan syahwat.

Ibnu Abbas r.a. juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ"

(Artinya: Itu (kemaluan) hanyalah bagian dari tubuhmu.)
(HR. Abu Dawud)

Hadits ini menunjukkan bahwa menyentuh kemaluan tidak berbeda dengan menyentuh bagian tubuh lainnya.

Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa menyentuh bulu kemaluan tidak membatalkan wudhu menurut semua ulama. Hal ini karena bulu kemaluan bukanlah bagian langsung dari aurat yang terkait dengan kesucian.

Namun, jika menyentuh kemaluan secara langsung tanpa penghalang, lebih baik mengikuti sikap kehati-hatian dengan memperbarui wudhu. Pendapat ulama memang berbeda mengenai hal ini, tetapi mengikuti yang lebih ketat dapat membantu menjaga kesucian ibadah.

Dalam Islam, menjaga wudhu adalah bagian dari kebersihan dan ketaatan kepada Allah. Sebaiknya setiap muslim selalu merujuk kepada ulama atau literatur terpercaya agar mendapatkan pemahaman yang benar.

Ingin memahami lebih dalam tentang hukum wudhu dan fiqih sehari-hari? Kunjungi Mediamu.com untuk mendapatkan penjelasan lengkap, terpercaya, dan mudah dipahami! Temukan berbagai artikel Islami yang menjawab pertanyaan Anda dengan dalil yang jelas.

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat