Pendapat Ulama Tentang Mengusap Wajah Setelah Salat
MEDIAMU.COM - Pendapat Ulama Tentang Mengusap Wajah Setelah Salat
Mengusap Muka/Wajah
Mengusap atau menyapu wajah setelah salam mungkin saja menjadi kebiasaan sebagian umat muslim setiap kali menunaikan ibadah shalat. Biasanya, hal ini dilakukan setelah salam yang kedua.
Adapun mengusap wajah setelah salam yang dimaksud ialah seperti yang biasanya dilakukan umat muslim setelah selesai berdoa.
Hukum dan Tingkat Akurasi Hadist
Hadist Riwayat Sunan Tirmidzi. Nabi kalau mengangkat tanggan berdoa, Nabi tak pernah menurunkan tangannya, sebelum dia usap wajahnya
Setiap dia (Nabi) menurunkan tangannya, dia usap dulu wajahnya, baru turun Akan tetapi, bahwa hadist tersebut merupakan hadist dhaif atau lemah.
menurut seorang Al Hafiz yakni Ibnu Hajar Al Askalani dalam kitab fiqihnya, dijelaskan bahwa status hadist tersebut telah naik derajatnya menjadi Hadist Hasan.
"Al Hafiz ini adalah yang hafal 300 ribu hadist. Beliau adalah Ibnuu Hajar Al Askalani dalam kitabnya Bulughul Marom Minadilllatil Ahkam, kitab fiqih, Ibnuu Hajar Al Askalani) dalam kitab Bulughul Marom, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa memang dhoif, tetapi karena jalur riwayatnya banyak, maka naik derajatnya menjadi Hadist Hasan
Mengusap Wajah Ketika Salam Menurut 4 Madzhab
Pendapat ulama mengenai masalah mengusap wajah setelah sholat dapat berbeda-beda di antara mazhab-mazhab dalam Islam. Praktek ini umumnya dikenal sebagai "mengusap wajah" atau "mengusap muka" dan terkait dengan bagian tertentu dalam ibadah sholat. Sebagai contoh:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, tidak ada amalan khusus mengusap wajah setelah sholat. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang meriwayatkan mengusap wajah tidak memadai secara sanad (rantai perawi) atau lebih lemah dibandingkan dengan hadits-hadits lainnya.
2. Mazhab Malik
Mazhab Maliki umumnya menerima amalan mengusap wajah setelah sholat. Mereka mengambil beberapa hadits sebagai landasan, termasuk hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melakukan hal tersebut.
3. Mazhab Shafi'i
Sebagian ulama Mazhab Shafi'i menerima amalan mengusap wajah setelah sholat, sementara yang lainnya berpendapat bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk itu. Mereka sering merujuk pada hadits-hadits yang memberikan petunjuk untuk mengusap kepala dan wajah setelah sholat.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali cenderung menerima amalan mengusap wajah setelah sholat, berdasarkan pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat di antara ulama adalah hal yang umum dalam Islam, dan keputusan tentang praktek tertentu dapat bervariasi tergantung pada interpretasi kitab suci, hadits, dan pemahaman mazhab masing-masing. Masing-masing individu biasanya mengikuti ajaran mazhab yang mereka anut atau ikuti.
Hukum Mengusap Wajah Setelah Shalat Menurut Muhammadiyah
Mengusap wajah setelah shalat sering kali dilakukan oleh sebagian umat Islam sebagai bentuk penutupan doa. Namun, menurut pandangan Muhammadiyah, tindakan ini tidak termasuk dalam ajaran yang dianjurkan secara syar’i. Muhammadiyah menegaskan bahwa tidak ada dalil yang sahih dari Nabi Muhammad SAW yang menunjukkan kebiasaan mengusap wajah setelah shalat.
Dalam perspektif Muhammadiyah, praktik ibadah harus berdasarkan dalil yang kuat, baik dari Al-Qur'an maupun hadis. Karena itu, mereka menganggap bahwa tindakan mengusap wajah setelah shalat tidak wajib dilakukan dan bukan bagian dari tuntunan sunnah Rasulullah SAW.
Meskipun begitu, bagi mereka yang melakukannya, hal ini dianggap sebagai kebiasaan pribadi dan bukanlah suatu kesalahan fatal dalam ibadah. Namun, Muhammadiyah tetap mendorong umat Islam untuk fokus pada amalan yang memiliki dasar hukum yang jelas, seperti membaca doa atau dzikir setelah shalat. Hal ini dianggap lebih sesuai dengan tuntunan agama yang benar menurut Muhammadiyah.
hukum talqin menurut madzhab malikiyyah
Dalam pandangan madzhab Malikiyyah, hukum talqin setelah seseorang wafat dianggap tidak disyariatkan. Para ulama Malikiyyah berpendapat bahwa talqin setelah kematian tidak ada dasar yang kuat dari Al-Qur'an maupun hadits yang sahih. Praktik talqin biasanya dilakukan dengan maksud untuk mengingatkan mayit tentang kalimat tauhid saat ia berada di alam kubur.
Namun, ulama Malikiyyah menilai bahwa talqin tidak akan bermanfaat karena amal perbuatan seseorang telah terputus setelah meninggal kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang saleh, seperti disebutkan dalam hadits Nabi.
Oleh karena itu, menurut mereka, talqin setelah wafat lebih baik dihindari karena termasuk dalam perkara yang tidak memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam. Fokus utama menurut madzhab Malikiyyah adalah memperbanyak doa dan memohonkan ampunan bagi orang yang telah meninggal sebagai bentuk dukungan terbaik dari keluarga yang ditinggalkan.
arti mimpi mencium tangan ulama besar
Arti mimpi mencium tangan ulama besar sering dikaitkan dengan pertanda baik. Dalam Islam, ulama dianggap sebagai sosok yang memiliki ilmu agama tinggi dan dihormati. Mencium tangan mereka dalam mimpi melambangkan penghormatan, kerendahan hati, dan keinginan untuk mendapatkan berkah dari ilmu yang mereka miliki. Mimpi ini dapat diartikan sebagai pertanda bahwa Anda akan mendapatkan petunjuk atau ilmu yang bermanfaat dalam hidup.
Dari perspektif spiritual, mimpi ini juga bisa menunjukkan bahwa Anda sedang mencari bimbingan dalam perjalanan hidup, baik dalam aspek agama maupun dunia. Mencium tangan ulama besar adalah simbol penghargaan terhadap ilmu pengetahuan dan kebijaksanaan. Hal ini menunjukkan bahwa Anda memiliki rasa hormat dan keinginan untuk belajar lebih dalam mengenai ajaran Islam. Selain itu, mimpi ini bisa menjadi pertanda bahwa Anda akan mendapatkan kemuliaan atau keberkahan melalui hubungan dengan orang-orang yang saleh.
Demikianlah artikel terkait hukum dan penjelasan dari mengusap muka sesudah malaksanakan sholat. Mari simak artikel lainnya di mediamu.com
Editor : Muhammad Fajrul Falaq
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow