MEDIAMU.COM - Pendapat Ulama Tentang Mengusap Wajah Setelah Salat
Mengusap Muka/Wajah
Mengusap atau menyapu wajah setelah salam mungkin saja menjadi kebiasaan sebagian umat muslim setiap kali menunaikan ibadah shalat. Biasanya, hal ini dilakukan setelah salam yang kedua.
Adapun mengusap wajah setelah salam yang dimaksud ialah seperti yang biasanya dilakukan umat muslim setelah selesai berdoa.
Hukum dan Tingkat Akurasi Hadist
Hadist Riwayat Sunan Tirmidzi. Nabi kalau mengangkat tanggan berdoa, Nabi tak pernah menurunkan tangannya, sebelum dia usap wajahnya
Setiap dia (Nabi) menurunkan tangannya, dia usap dulu wajahnya, baru turun Akan tetapi, bahwa hadist tersebut merupakan hadist dhaif atau lemah.
menurut seorang Al Hafiz yakni Ibnu Hajar Al Askalani dalam kitab fiqihnya, dijelaskan bahwa status hadist tersebut telah naik derajatnya menjadi Hadist Hasan.
"Al Hafiz ini adalah yang hafal 300 ribu hadist. Beliau adalah Ibnuu Hajar Al Askalani dalam kitabnya Bulughul Marom Minadilllatil Ahkam, kitab fiqih, Ibnuu Hajar Al Askalani) dalam kitab Bulughul Marom, hadist tentang mengusap wajah setelah berdoa memang dhoif, tetapi karena jalur riwayatnya banyak, maka naik derajatnya menjadi Hadist Hasan
Pendapat Dari Para Ulama
Pendapat ulama mengenai masalah mengusap wajah setelah sholat dapat berbeda-beda di antara mazhab-mazhab dalam Islam. Praktek ini umumnya dikenal sebagai "mengusap wajah" atau "mengusap muka" dan terkait dengan bagian tertentu dalam ibadah sholat. Sebagai contoh:
1. Mazhab Hanafi
Menurut Mazhab Hanafi, tidak ada amalan khusus mengusap wajah setelah sholat. Mereka berpendapat bahwa hadits-hadits yang meriwayatkan mengusap wajah tidak memadai secara sanad (rantai perawi) atau lebih lemah dibandingkan dengan hadits-hadits lainnya.
2. Mazhab Malik
Mazhab Maliki umumnya menerima amalan mengusap wajah setelah sholat. Mereka mengambil beberapa hadits sebagai landasan, termasuk hadits yang meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melakukan hal tersebut.
3. Mazhab Shafi'i
Sebagian ulama Mazhab Shafi'i menerima amalan mengusap wajah setelah sholat, sementara yang lainnya berpendapat bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk itu. Mereka sering merujuk pada hadits-hadits yang memberikan petunjuk untuk mengusap kepala dan wajah setelah sholat.
4. Mazhab Hanbali
Mazhab Hanbali cenderung menerima amalan mengusap wajah setelah sholat, berdasarkan pada hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal.
Penting untuk diingat bahwa perbedaan pendapat di antara ulama adalah hal yang umum dalam Islam, dan keputusan tentang praktek tertentu dapat bervariasi tergantung pada interpretasi kitab suci, hadits, dan pemahaman mazhab masing-masing. Masing-masing individu biasanya mengikuti ajaran mazhab yang mereka anut atau ikuti.
Demikianlah artikel terkait hukum dan penjelasan dari mengusap muka sesudah malaksanakan sholat. Mari simak artikel lainnya di mediamu.com
Editor : Muhammad Fajrul Falaq
Comment