Buku Putusan Tarjih Tentang Ruqyah

Buku Putusan Tarjih Tentang Ruqyah

Smallest Font
Largest Font

MEDIAMU.COM - Dalam Islam, otoritas penyembuh adalah Allah. Manusia harus berikhtiar memelihara kesehatan dengan berobat, namun penentuan apakah lekas sembuh atau tidak semuanya dalam kuasa Allah Swt (QS. Asy-Syu’ara: 80). Selain secara medis, ada pula pengobatan alternatif yang di tengah-tengah masyarakat dikenal dengan ruqyah. Lantas, bagaimana hukum berobat dengan ruqyah dalam Islam?

Hadist Yang Menerangkan Tentang Ruqyah

Advertisement
Scroll To Continue with Content

Ada beberapa rujukan hadist yang di gunakan nabi Muhammad Saw didalam pengobatan dengan soa ini. Pada hadist yang diriwayatkan Aisyah. Hadisnya sebagai berikut: “Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah Saw apabila akan tidur, beliau meniup di kedua tangannya, membaca surah mu’awwidzaat (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan Anl Naas) lalu mengusapkan kedua tangannya pada tubuhnya.” (Muttafaq ‘alaih).

Tersemat didalam. Hadist yang lainnya, Rasulullah juga pernah melakukan pengobatan ini ke anggota keluarganya yang terkena penyakit. Adapun Hadist nya tersebut : “Dari Aisyah ra pula bahwasanya Nabi Saw pada suatu waktu menjenguk keluarganya yang sakit. Beliau mengusap dengan tangannya yang kanan dan mengucapkan doa—yang artinya—: “Ya Allah, Tuhan seluruh manusia, hilangkanlah kesukaran -yakni penyakit- ini. Sembuhkanlah, Engkau sajalah yang dapat menyembuhkan. Tiada kesembuhan kecuali kesembuhan daripadaMu, yakni kesembuhan yang tidak lagi meninggalkan penyakit.” (Muttafaq ‘alaih).

Selain pada keluarganya, Nabi Saw juga pernah mempraktekkan ruqyah kepada sahabatnya yaitu Abu Hurairah. Hadis ini berbunyi: “Dari Abu Hurairah dia berkata, “Nabi Saw datang menjengukku, beliau lalu bersabda kepadaku: “Apakah kamu mau aku ruqyah dengan ruqyah yang telah diajarkan Jibril kepadaku?” aku lalu menjawab, “Demi ayah dan Ibuku, tentu ya Rasulullah.” Beliau lantas membaca doa—yang artinya—: ‘Dengan nama Allah aku meruqyahmu, dan Allah-lah yang menyembuhkanmu dari setiap penyakit yang menimpamu, dari setiap kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul, dan dari kejahatan pendengki bila ia dengki.’ Beliau mengucapkannya hingga tiga kali.” (HR. Ibnu Majah).

Meski Nabi Saw pernah mempraktekkan ruqyah, ia juga memberikan rambu-rambu agar jangan sampai praktek pengobatan ini bertentangan dengan akidah. Dalam hadis disebutkan: “Dari ‘Auf bin Malik al-Asyja’i ia berkata: di masa Jahiliyah kami biasa menggunakan ruqyah, maka kami pun bertanya: wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang hal itu. Kemudian Nabi Saw menjawab: tunjukkanlah kepadaku ruqyah kalian, tidak apa-apa menggunakan ruqyah selama tidak ada unsur syirik di dalamnya.” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadis-hadis di atas, Nabi Saw ternyata pernah mempraktekkan sekaligus menjadi pasien pengobatan ruqyah. Selain itu, hadis di atas juga melarang praktek ruqyah yang mengandung unsur-unsur syirik, misalnya, meminta pertolongan pada jin atau setan. 

Pada buku Himpunan Putusan Tarjih jilid 3 disimpulkan bahwa ruqyah yang dipraktekkan Nabi Saw dengan membaca doa-doa yang ma’tsur atau ayat-ayat Al Quran dapat dibenarkan. Baca artikel lainnya di mediamu.com

Editor : Muhammad Fajrul Falaq. Tim Redaksi mediamu.com

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Berita Terkait

Paling Banyak Dilihat