Berita Hoax Tetap Subur karena Ada yang Diuntungkan
Oleh: Heru Prasetya*)
Belum lama ini di grup-grup WhatsApp beredar poster berisi ajakan mendirikan Shalat Jum’at Virtual. Dalam poster itu ada foto dengan keterangan di sampingnya “Profesor Komarudin Hidayat” dan di bawahnya ada tulisan “Khatib/Imam Shalat”. Informasi lain tentang Tema Khutbah yaitu “Demokrasi: Aku, Kami dan Kita”.
Keterangan-keterangan lain yang menyertai poster tadi semakin meyakinkan masyarakat bahwa itu asli alias beneran bukan hoax. Artinya, selain benar-benar mengajak mendirikan shalat Jum’at secara online, Profesor Komarudin sebagai calon imam dan khotib sudah bersedia. Seakan-akan begitu. Menurut kelaziman, jika seseorang belum bisa dihubungi atau belum menyatakan kesanggupan, ada keterangan tambahan “dalam konfirmasi”. Nah, ini tidak ada keterangan seperti itu.
Tentu saja poster tersebut menjadi pertanyaan besar di kalangan awam “benarkah shalat Jum’at virtual dibolehkan?” Apalagi disitu mencantumkan nama seorang tokoh.
Hal seperti itu (shalat Jum’at secara online) pernah ditanyakan ke Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dan dimuat di Suara Muhammadiyah 18 Februari 2021. Pertanyaan komplitnya adalah: Bagaimana hukumnya shalat Jum’at online yang beberapa waktu terakhir ini muncul praktik khutbah dan shalat Jum’at secara online?
Setelah menyebut dalil-dalil dan kemudian menguraikannya, juga beberapa kekhususan dalam masa darurat pandemi seperti sekarang ini, MTT PP Muhammadiyah menjawab: Sejauh penelusuran terhadap berbagai literatur, Majelis Tarjih dan Tajdid belum menemukan dalil atau alasan yang kuat untuk mengganti Shalat Jum’at dengan Shalat Jum’at secara online. Oleh karena itu, dengan tanpa mengurangi rasa hormat terhadap pendapat yang berbeda , Majelis Tarjih dan Tajdid belum dapat menerima pelaksanaan shalat Jum’at secara online.
Pada bagian lain penjelasannya, MTT PP Muhammadiyah menyebut: …shalat Jum’at secara online justru lebih memberi kesulitan baru karena mengharuskan ketersediaan serangkaian perangkat online dari pada menggantinya dengan shalat Zhuhur.
Contoh di atas menghadirkan dua media berbeda, yakni media sosial (medsos) yang dalam hal ini dalam bentuk WAG atau WA grup dan media mainstream online yakni Suara Muhammadiyah online. Dua kelompok media ini sama-sama menyebarluaskan informasi kepada publik, sama-sama memiliki dampak bagi pembaca. Bisa mengangkat dan bisa juga menjatuhkan.
Soal akurasi informasi pun sama. Baik medsos maupun media mainstream sama-sama dituntut menyebarkan informasi akurat, tidak bohong, dan tidak melintir. Di kalangan Muhammadiyah sudah dikenal adanya Akhlaqul Medsosiyah Warga Muhammadiyah dan Kode Etik NetizMu yang merupakan pedoman etik untuk bagi media sosial. Hal yang sama juga ada di dunia media mainstream, disebut Kode Etik Jurnalistik, juga merupakan pedoman etik dalam menyebarkan informasi.
Jika dalam bermedsos sudah ada pedoman etiknya, mengapa sering muncul keluhan adanya informasi hoax? Pelintiran? Tidak kontekstual (menyebarkan berita lima tahun silam untuk kepentingan tertentu)? Menyembunyikan informasi (juga untuk kepentingan tertentu)? Memaki-maki orang yang tidak sepaham? Omongan kasar? Dan lain-lain.
Etika ternyata benar-benar sulit diatur. Pemenjaraan terhadap beberapa orang dengan tuduhan ujaran kebencian belum bisa menyetop munculnya informasi senada dan seirama. Sayangnya, pengujar kebencian yang muncul belakangan tidak diperlakukan dengan tindakan sama. Tetap saja berkeliaran di dunia bebas. Ketidakadilan perlakuan menyebabkan penyalahgunaan medsos tetap saja terjadi, entah untuk kepentingan apa dan siapa.
Dalam situasi seperti sekarang ini, aman-amannya semua dikembalikan ke hati nurani masing-masing. Hanya orang berhatinurani bersih, lurus, dan jujur bisa menggunakan media sosial untuk kemaslahatan bersama tanpa menjatuhkan yang lain. Bisakah? Belum-belum dari sisi kiri saya ada bisikan kuat “masih adakah hati nurani?”
Kembali ke poster ajakan Shalat Jum’at Virtual di atas, ada informasi mampir di salah satu WA grup. Informasi itu berisi konfirmasi seseorang kepada Profesor Komarudin Hidayat melalui chatting. Begini isinya: assalamualaikum : bener ora kabar jenengan dadi hotib jumatan virtual? Kemudian ada jawaban Aku diminta tapi tdk menyanggupi. Sdh vaksin, sholat Jumat di masjid dengan jaga jarak. Keterangan di bawahnya menyebutkan prof komarudin hidayat.
Dalam dunia media sosial yang bagai lautan luas karena bisa berombak besar yang berpotensi menenggelamkan dan bisa berombak tenang sehingga laut luas bisa dinikmati keindahannya, tidak mudah berkesimpulan dialog yang disebut konfirmasi di atas adalah benar. Siapapun bisa membuat. Juga tidak bisa menyebut bahwa poster itu benar atau salah.
Isi poster tadi hanya salah satu contoh yang disebarluaskan melalui medsos. Contoh lain yang kebetulan juga berupa poster adalah foto perempuan dan laki-laki di bawah tulisan besar Deklarasi dan Dukungan Capres-Cawapres 2024. Baik perempuan maupun laki-laki dalam poster tersebut kebetulan sudah dikenal masyarakat luas.
Setali tiga uang, tidak bisa menyebut bahwa isi poster itu benar atau salah. Bahkan, respon yang kemudian muncul (misalnya sanggahan, bantahan, atau bahkan pembenaran) tidak cukup sebagai bukti bahwa itu hoax atau yes. Banyak contoh menyebutkan yang disanggah ternyata belakangan ketahuan benar, yang ditolak tetap saja berjalan, berkata tidak sebenarnya ya, dalam Bahasa Jawa ketoke gedhek jebul manthuk.
Situasi seperti itu menyebabkan informasi hoax nan penuh tipu-tipu seperti memperoleh dukungan dari orang-orang yang diuntungkan. Siapa paling dirugikan? Masyarakat luas, grassroots, yang tidak mampu melakukan penggalian terhadap informasi tersebut. Mereka seperti hidup di tengah-tengah arus cepat jalan tol tanpa bisa berbuat apa-apa. Selalu mendengar kegaduhan tanpa mampu mengatasinya.
Bagaimana dengan informasi yang disajikan Suara Muhammadiyah di atas? Sebagai bagian dari media mainstream, Suara Muhammadiyah menyajikan informasi dari sumber utama. Karena menyangkut hukum ibadah, dihadirkan penjelasan dari Majelis Tarjih dan Tajdid.
Pemilihan sumber atau narasumber ini penting untuk menjamin informasi yang disajikan dipercaya, tidak bohong, tidak hoax. Itu berlaku bagi medsos maupun media mainstream. (*)
*) Heru Prasetya; Pemimpin Redaksi mediamu.com
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow