Islam

Islam

MediaMU.COM

May 20, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Tanggapan Ulama Terkait Nikah Dawud

Tanggapan Ulama Terkait Nikah Daud. ilustrasi oleh: mediamu.com

MEDIAMU.COM -  Tanggapan Ulama Terkait Nikah Daud

Memaknai Nikah Dawud

Masih tersebar di dalam masyarakat istilah nikah Daud yang di mana merupakan pernikahan yang didasari tanpa wali dan seorang saksi dalam sebuah artian melakukan pernikahan secara diam dan tidak diketahui oleh orang lain selain dirinya sendiri,

Banyak juga di antara masyarakat yang bertanya-tanya tentang keputusan ini yang di mana dihimpun di dalam sebuah mazhab atas karangan Imam Daud Al zhahiri yang sempat dijadikan rujukan sebagai mazhab yang memiliki kedudukan sama seperti empat mazhab yang sekarang ini.

Sosok Dawud Az-Zhahiri


Beliau ini memiliki nama asli yaitu Abu Sulaiman Daud bin Ali Al ashfihani Azhar zahiri beliau dilahirkan bertempat di kufah 202 bertepatan dengan tahun hijriah dan wafat di Baghdad 270 hijriah. Beliau dikenal sebagai muaziz mazhab az zahiri dan juga sebagai seorang hufas hadits yang di mana setelah sebelumnya bermazhab Syafi'i. Yang di mana asas pokok dari mazhab yang beliau dirikan adalah mengamalkan lahiriyah atau tekstual dari Alquran dan hadis selama tidak ada dalil yang menghendaki selain makna lahiriahnya.

Pandangan Mazhab Az-Zhahiri di Zamannya

Perumusan mazhab ini yaitu ketika tidak menemukan sebuah hukum di dalam Alquran dan hadis beserta dengan ijma sahabat maka mereka mengambil sebuah hukum dengan dasar kebolehan secara asalnya atau biasa disebut istishab. Tanpa mereka menganggap dan melakukan sebuah qiyas dan lain-lain yang disebut sebagai adilatul ahkam dan juga tidak menerima yang namanya taqlid. Sehingga atas alasan inilah mazhab ini dikatakan sebagai mazhab az zahiri yaitu mengambil sebuah hukum secara tekstual dan menolak qiyas ra'yu sebagai adilul ahkam.

Pendapat yang Masih Dipertanyakan Kebenarannya

Diantara beberapa pernyataan di dalam sebuah mazhab Daud AS syahiri yang di mana menyebutkan bahwa riba yang hanya dibatasi pada enam barang yaitu emas perak, gandummbur, gandum syar'i, kurma dan garam. Ada juga istri yang kaya wajib memberi nafkah kepada suami yang miskin. Semua itu adalah hasil pemahaman tekstual dari news hadits

Kedudukan Mazhab Az-Zhahiri
Sama seperti mazhab yang lainnya pada saat ini mazhab Daud az zahiri termasuk juga sebagai golongan ahlussunnah wal Jamaah sebagaimana yang disebutkan di dalam kitab Al farqu bainal firaq yang mengatakan sebagai berikut

ودخل في هذه الجملة ( أى أهل السنة والجماعة ) جمهور الأمة وسوادها الأعظم من أصحاب مالك والشافعي وأبى حنيفة والأوزاعى والثورى وأهل الظاهر  

 Artinya, "Masuk dalam golongan ini (Ahlussunnah wal Jama'ah) ialah pembesar-pembesar imam, dan kelompok-kelompok mereka yang mayoritas, dari beberapa sahabat Imam Malik, Imam As-Syafi'i, Imam Auza'i, Sufyan At-Tsauri dam Ahli Az-Zhahiriyah (Dawud Az-Zhahiri). (Abu Manshur, Al-Farqu bainal Firaq, [Beirut, Darul Afaq: 1977], halaman 20).

Hukum bertaqlid Dengan Mazhab Dawud Az-Zhahiri

Walaupun mazhab Daud az Zahir ini merupakan mazhab yang memiliki kedudukan yang sama dengan mazhab Malik mazhab Hanafi Mazhab Syafi'i dan mazhab Hambali namun di dalam sebuah kitab sebagian ulama menyepakati itu tidak diperbolehkan. Sebagaimana yang tercantum di dalam kitab buyatul mustarsyidin.

مسألة ش: نقل ابن الصلاح الإجماع على أنه لايجوز تقليد غير الأئمة الأربعة أى حتى العمل لنفسه فضلا عن القضاء والفتوى لعدم الثقة بنبستها لأربابها بأسانيد تمنع التحريف والتبديل


Artinya, "(Masalah Syin). Imam Ibnus Shalah menukil ijma' sesungguhnya tidak boleh taqlid/mengikuti selain kepada imam empat. Artinya sampai amal untuk dirinya pun tidak boleh, apalagi untuk menghukumi dan menfatwakan, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan penisbatan kepada pemiliknya dengan sanad yang terhindar dari distorsi atau perubahan dan menggantian." (Abdurahman Ba'alawi, Bugyatul Mustarsyidin, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyah: 2012], halaman 14). 

karena itu tidak terkonfirmasi mazhab tersebut yang mengakibatkan keotentikan dan validitasnya dipertanyakan, atau tidak ada jaminan pendapatnya tidak mengalami distorsi, perubahan atau pergantian. Bukan berarti meragukan kredibelitas para imam selain mazhab empat. Hanya saja pendapat-pendapat yang tersebar kemudian dinisbatkan kepada mereka itu tidak dapat dipertanggungjawabkan validitasnya.

Kesimpulan


Pernyataan tentang nikah Daud yang berdasarkan dari sumber mazhab Daud memiliki ke tingkat validasi yang masih dipertanyakan sehingga para ulama mengatakan bahwa mazhab tentang azahiri ini tidak boleh di taqliq oleh seorang muslim. Semoga menjadi informasi dan pengetahuan baru untuk kita semua. Simak artikel lainnya di mediamu.com

Editor: Muhammad Fajrul Falaq

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here