Hukum Melanggar Privasi Orang lain dalam Agama dan Negara
MEDIAMU.COM - Hukum Melanggar Privasi Orang lain dalam Agama dan Negara
Privasi Orang Lain
Zaman teknologi digital mempermudah seseorang berinteraksi dengan orang lain, bahkan lawan jenis. Hal ini kerap memicu rasa curiga bagi pasangan suami-isteri atau kerabat dekat.
Ustadz Alhafiz Kurniawan menjelaskan, secara umum, memeriksa diam-diam ponsel orang lain bisa diartikan sebagai tindakan untuk mencari tahu rahasia pribadi orang lain.
Landasan Dalil Privasi orang Lain
Tindakan ini pada dasarnya merupakan praktik tercela yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana tercantum dalam Surat al-Hujurat ayat 12 yang artinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اجْتَنِبُوْا كَثِيْرًا مِّنَ الظَّنِّۖ اِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ اِثْمٌ وَّلَا تَجَسَّسُوْا وَلَا يَغْتَبْ بَّعْضُكُمْ بَعْضًاۗ اَيُحِبُّ اَحَدُكُمْ اَنْ يَّأْكُلَ لَحْمَ اَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ تَوَّابٌ رَّحِيْم
Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka! Sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.
yakni prasangka yang tidak disertai bukti atau tanda-tanda itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain yang sengaja ditutup-tutupi untuk mencemoohnya dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing, yakni membicarakan aib, sebagian yang lain.
Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Karena itu hindarilah pergunjingan karena itu sama dengan memakan daging saudara yang telah mati. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat kepada orang yang bertobat, Maha Penyayang kepada orang yang taat.
Hukum dalam Kenegaraan
Sebagai masyarakat biasa, anda bisa menuntut atau mengancam mereka dengan Undang Undang Privasi HP berikut ini:
1. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Pasal tersebut sengaja dibuat oleh negara sebagai jaminan perlindungan data pribadi masyarakat.
Mengingat perangkat smartphone sekarang menjadi kebutuhan sekunder, maka hampir semua masyarakat memilikinya.
2. Pasal 30 UU ITE
Di dalam Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi:
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Demikianlah artikel dan informasi terkait melanggar privasi dari orang lain berdasarkan hukum dalam Islam dan kenegaraan. Simak artikel lainnya di mediamu.com.(*).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow