Islam

Islam

MediaMU.COM

May 2, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Muhammadiyah: Wanita Muslimah Bekerja Di Luar Rumah

Foto Ilustrasi: pngtree

MEDIAMU.COM - Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah (PCIM) Arab Saudi Nur Fajri Romadhon mengungkap beberapa perempuan pada zaman Rasulullah bekerja di luar rumah. Fakta ini merupakan pertanda bahwa agama membolehkan perempuan melanjutkan pendidikan tinggi, kursus keterampilan, dan kegiatan-kegiatan lapangan lainnya.

“Muhammadiyah telah menegaskan kebolehan wanita bekerja sekalipun di luar rumah sebagaimana dalam Adabul Mar’ah fil Islam: ‘Nabi sendiri tidak melarang seorang wanita itu keluar rumah untuk keperluan iba­dah, belajar, dan untuk keperluan lainnya’,” tutur Nur Fajri dalam keterangan tertulisnya pada Ahad (29/04).

Dalam firman Allah di Surah AL Qashash ayat 23, Allah mengisahkan dua putri seorang salih di negeri Madyan yang mana mereka bekerja di luar rumah dalam ranah peternakan demi membantu sang ayah yang sudah lansia. Dikuatkan dalam hadis: “Sungguh telah diizinkan bagi kalian-wahai para wanita-untuk keluar rumah ketika ada kebutuhan” [HR. Al-Bukhari no. 4795]. Menurut Nur Fajri, hadis tersebut merupakan tafsir dari QS. Al Ahzab ayat 33.

 Hal ini dibuktikan dengan wanita wanita di zaman Rasulullah yang bekerja diluar rumah. Diantaranya sebagai berikut:

- Siti Zainab

Siti Zainab merupakan seorang perempuan yang mempunyai keterampilan pandai menyamak dan menjahit. Suka bekerja, dan hasilnya banyak dikeluarkan untuk keperluan agama Allah. Beliau banyak melakukan puasa dan sembahyang. Riwayat tentang pekerjaan perempuan satu ini dapat dalam hadis: 

“Zainab adalah wanita yang memiliki keterampilan tangan luar biasa. Ia menyamak kulit serta menjahit pakaian. Ia bersedekah -dengan hasil penjualan kerajinan tangan tadi- di jalan Allah ‘azza wajalla.” [HR. Al-Hakim no. 6960].

- Asy-Syifa 

Iya terkenal sebagai salah satu wanita tercerdas. Selain berkarir sebagai guru tulis-menulis bagi para sahabat perempuan (shahabiyyah) lainnya, ia juga melayani praktek ruqyah dan mengajari ruqyah. Malahan pada masa kekhalifahan ‘Umar bin Khattab, asy-Syifa ditunjuk sebagai manajer salah satu divisi di dinas kepengurusan pasar.

- Samra’ binti Nuhaik

Samra’ pernah diamanahi jabatan pekerjaan semacam polisi—dalam sebuah riwayat lain: di pasar-pasar. Dalam riwayat Imam Thabrani disebutkan bahwa Samra’ mengenakan baju dan jilbab tebal, menertibkan manusia sembari memegang alat pukul di tangannya. Melakukan amar makruf nahi munkar.

Posisi dan Hak-hak Wanita dalam Islam

Dalam ajaran Islam, wanita diberikan posisi yang mulia dan hak-hak yang diakui secara jelas. Mereka memiliki kedudukan yang sama dengan pria di hadapan Allah, dengan hak yang setara dalam menjalankan ibadah seperti salat, puasa, dan haji. Islam juga menegaskan hak-hak perempuan dalam pernikahan, termasuk hak untuk menerima mahar, memilih pasangan hidup, dan menjaga kehormatan diri.

Selain itu, Islam mendorong perlindungan terhadap kesejahteraan wanita, baik secara fisik, emosional, maupun ekonomi, dengan memberikan mereka hak untuk mendapatkan pendidikan, bekerja, dan berperan aktif dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa wanita memiliki hak untuk menjadi ibu yang baik dan mendapatkan perlindungan serta dukungan dari suami dan keluarga dalam mengasuh anak-anak.

Dengan pemahaman akan hak-haknya, wanita muslimah di Islam memiliki kesempatan untuk berkontribusi dalam berbagai bidang kehidupan, sesuai dengan bakat dan kemampuan mereka, demi kemajuan umat dan masyarakat secara keseluruhan.

Pandangan Muhammadiyah tentang Wanita Bekerja

Pandangan Muhammadiyah terhadap wanita bekerja mencakup beberapa aspek penting. Pertama, dari perspektif agama, Muhammadiyah menekankan pemahaman yang seimbang terhadap ajaran Islam tentang peran wanita dalam masyarakat.

Mereka menafsirkan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis secara kontekstual untuk memahami bahwa Islam tidak menghalangi wanita untuk bekerja asal sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Muhammadiyah juga mempromosikan kesetaraan gender dalam lingkungan kerja sebagai bagian dari nilai-nilai Islam.

Kedua, dalam konteks perekonomian, Muhammadiyah mengakui bahwa peran wanita sangat penting dalam mendukung kesejahteraan ekonomi keluarga dan masyarakat. Mereka melihat bahwa partisipasi wanita dalam dunia kerja bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan finansial keluarga, tetapi juga tentang kontribusi aktif dalam pengembangan sektor ekonomi secara lebih luas. Oleh karena itu, Muhammadiyah mendukung upaya wanita untuk terlibat dalam berbagai jenis pekerjaan dan usaha ekonomi.

Ketiga, Muhammadiyah memberikan dukungan kuat terhadap pendidikan dan karier wanita. Mereka menyediakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan akses wanita terhadap pendidikan yang berkualitas, baik formal maupun non-formal.

Selain itu, Muhammadiyah juga aktif dalam memberikan pelatihan keterampilan dan mendukung pengembangan karier wanita melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Muhammadiyah berupaya menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung bagi wanita untuk meraih aspirasi pendidikan dan karier mereka secara optimal.

Demikianlah beberapa contoh dari para sahabiyyah yang bekerja di luar rumah. Dari mereka kita belajar bahwa tugas perempuan bukan hanya menjadi ibu dan istri, namun juga dapat turut berkontribusi nyata dalam kerja-kerja sosial-kemasyarakatan. Tentu saja aktivitas yang mereka lakukan di luar rumah untuk memaksimalkan pengabdian kepada Allah.

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here