Islam

Islam

MediaMU.COM

May 13, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Hukum Memakan Darah Hewan

Hukum Dari Memakan Darah Hewan

MEDIAMU.COM - Hukum Dari Memakan Darah Hewan

Memaknai Darah Hewan dalam Islam

Sebagai yang kita ketahui darah merupakan cairan yang ada di dalam diri kita maupun di dalam seekor hewan yang memiliki sifat najis ketika mengenai orang lain ataupun keluar dari tubuh kita sendiri.

Hukum Makan Darah Hewan dalam Islam

Terdapat beberapa poin hukum yang mengatur mengenai makan darah hewan dalam Islam. Salah satunya adalah larangan yang tegas terhadap konsumsi darah hewan. Al-Qur'an secara jelas menyatakan bahwa darah hewan adalah haram untuk dimakan.

Dalam Surah Al-An'am ayat 145, Allah SWT menyebutkan bahwa darah hewan termasuk dalam hal yang kotor dan diharamkan untuk dikonsumsi. Rasulullah Muhammad SAW juga menguatkan larangan ini dalam hadits-haditsnya, di mana beliau melarang umat Islam untuk memakan darah hewan serta menegaskan pentingnya menjauhi segala yang merusak.

Dalam Islam, proses penyembelihan hewan juga diatur dengan ketat untuk memastikan penghilangan darah dari daging. Penyembelihan dilakukan secara Islami dengan cara memotong tenggorokan hewan menggunakan pisau tajam sambil menyebut nama Allah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa darah hewan telah dikeluarkan sepenuhnya, sesuai dengan ajaran agama.

Selain itu, larangan memakan darah hewan juga berkaitan dengan aspek kesehatan dan kebersihan. Darah hewan mengandung mikroorganisme dan zat-zat berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia jika dikonsumsi.

Mematuhi larangan memakan darah hewan juga merupakan bentuk ketaatan dan penghormatan terhadap ajaran Allah dalam Islam. Hal ini merupakan bagian dari upaya umat Islam untuk menjalankan perintah-perintah agama dengan sungguh-sungguh.

Dengan menjauhi konsumsi darah hewan, umat Muslim menunjukkan kepatuhan mereka kepada aturan-aturan yang ditetapkan oleh Allah SWT. Sebagai konsekuensinya, masyarakat Muslim diharapkan mematuhi larangan ini sebagai wujud dari ketaatan dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam yang telah ditetapkan.

Memakan Darah Hewan dalam Masyarakat

Kerap kali di beberapa daerah ketika kita melakukan liburan, kita biasa mendapatkan beberapa makanan atau destinasi kuliner yang di mana mereka memasak makanan mereka dicampur dengan darah dengan tujuan untuk sebagai pelengkap dan penyedap rasa dari makanan yang mereka masak. Ataupun yang sering kita lihat yaitu makanan-makanan tradisional di tiap-tiap daerah juga ada beberapa yang menggunakan darah untuk penyedap di masakan tersebut.

Hukum dari Memakan Darah Hewan

Di dalam agama Islam Hal ini tentu dilarang dan tersemat di dalam sebuah Alquran yang berbunyi firman Allah sebagai berikut :

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai dan darah…” (Al-Maidah ayat 3).

Dari ayat ini, sudah jelas hukum mengonsumsi darah baik dalam keadaan mentah maupun biasanya sudah dalam keadaan masak dengan berbagai pengolahan seperti rebus, goreng, atau bakar.

Tafsir yang Menerangkan Larangan Memakan Darah Hewan

Bersumber dari tafsir yang menjelaskan, ketika rakyat Arab di zaman jahiliah menaruh darah hewan ternak pada usus lalu membakarnya, dan memakannya ketika masak. Allah mengharamkan praktik memakan darah pada era Islam.

والحكمة من الذبح: مراعاة صحة الإنسان العامة، ودفع الضرر عن الجسم، بفصل الدم عن اللحم وتطهيره من الدم؛ لأن تناول الدم المسفوح حرام بسبب إضراره بالإنسان، لأنه مباءة الجراثيم والمكروبات

Artinya adalah : Hikmah penyembelihan hewan adalah penjagaan atas kesehatan manusia secara umum dan penolakan mudharat dari tubuh manusia dengan memisahkan darah dari daging hewan dan menyucikannya dari darah karena mengonsumsi darah yang mengalir hukumnya haram karena membahayakan manusia; karena darah merupakan sarang kuman dan bakteri. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1984 M/1404 H], juz III, halaman 649).

Kesimpulan

Sebagai kesimpulannya bahwa memakan makanan yang pengolahannya termasuk pada campuran darah hewannya maka bisa dikatakan sebagai makanan najis dan tidak boleh dikonsumsi. Sebagai contohnya ketika kita melaksanakan ibadah kurban pada hakekatnya kita membuang darah sapi agar sapinya tidak memiliki bau seperti bangkai karena darahnya yang masih melekat di tubuhnya.

Demikian artikel tentang hukum dari memakan darah hewan serta penjelasan Dalil dan sejarahnya. Semoga bisa menambah pengetahuan dan wawasan kita terkait hukum dari memakan darah hewan ini. Simak Artikel lainnya di mediamu.com (*).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here