Islam

Islam

MediaMU.COM

May 17, 2024
Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

An-Nisa Ayat 3 : Tafsir , Penjelasan dan Makna didalamnya

An-Nisa Ayat 3 : Tafsir , Penjelasan dan Makna didalamnya

MEDIAMU.COM - An-Nisa Ayat 3 : Tafsir , Penjelasan dan Makna didalamnya 

Memaknai Surah An-Nisa Ayat 3

Dalam Alquran terdapat ayat yang tersemat di dalam surat an Nisa ayat 3 adalah surat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang persoalan poligami.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA, turunnya ayat ini dilatarbelakangi oleh tradisi Jahiliyah yang menganggap wanita sebagai harta yang bisa diwariskan

Isi Surah An-Nisa Ayat 3

Surat An Nisa ayat 3 dalam Arab, Latin, dan terjemahannya.

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Latin: Wa in khiftum allā tuqsiṭū fil-yatāmā fankiḥū mā ṭāba lakum minan-nisā'i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā'(a), fa in khiftum allā ta'dilū fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ūlū.

Artinya: "Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."

Merujuk buku Adat Kebiasaan Bangsa Arab dalam Pembahasan Al-Quran (2020) oleh Zamakhsyari Bin Hasballah Thaib, turunnya ayat tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah istri masyarakat Arab dan lainnya yang pada masa itu tidak ada batasan.

Tafsir dari Berbagai Pihak

- Kementrian Agama Republik Indonesia

Dari Aisyah bahwa ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali.

Di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin mengawininya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.

"Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan kamu untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana kamu ingin menikahinya, maka urungkan niatmu untuk menikahinya.

Kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang kamu senangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja.

Namun jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang kamu sukai atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki dari para tawanan perang.

Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar kamu tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim."

- Ibnu Abbas RA dalam riwayat Ali bin Abi Thalhah Al-Walibi 

Ketika ayat ke-2 Surat An-Nisa’ tentang anak yatim dan dosa besar memakan hartanya, maka para wali yatim saat itu takut melakukan dosa tersebut, karena tidak mampu berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim yang dirawat mereka. 

Padahal, di sisi lain saat itu di antara mereka juga ada laki-laki yang beristri banyak dan membutuhkan biaya nafkah yang tidak sedikit. Sementara mereka tidak mampu memenuhi hak-hak istri mereka.

Dalam kondisi seperti inilah kemudian dikatakan kepada mereka, “Bila kalian takut tidak dapat berbuat adil dalam memenuhi hak-hak anak yatim dan merasa berat hati karenanya, semestinya kalian juga takut atas ketidakadilan kalian terhadap para istri.”

Lalu mereka berkata, “Sebutkan jumlah istri karena orang yang merasa dosa atau bertobat darinya tapi masih melakukan dosa semisalnya, maka seolah-olah sebenarnya ia tidak merasa dosa.” 

Sederhananya, bila orang khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim, semestinya mereka juga khawatir berdosa karena tidak mampu berbuat adil terhadap para istri.

Oleh karenanya, jangan banyak istri melebihi kemampuan bertanggung jawab atas mereka. (Fakhruddin Muhammad Ar-Razi, Tafsir Fakhruddin Ar-Razi, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IX, halaman 177-178) dan (Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi, Asbabun Nuzul, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyah: 1431 H/2010 M], halaman 88-89).

- Sebagian Ulama 

sebagian ulama lainnya, konteks ayat ini adalah para lelaki merasa berat dengan urusan perwalian anak yatim. Dalam kondisi seperti itu lalu dikatakan kepada mereka, “Jika kalian takut tidak dapat memenuhi hak anak-anak yatim, semestinya kalian juga takut terhadap perbuatan zina, karenanya nikahilah wanita-wanita yang halal dan hati-hati berada di sekitar wanita yang diharamkan.”

- Tafsir Al-Madinah Al-Munawwarah / Markaz Ta'dzhim al-Qur'an di bawah pengawasan Syaikh Prof. Dr. Imad Zuhair Hafidz, professor fakultas al-Qur'an Univ Islam Madinah

Dan jika kalian takut berbuat zalim terhadap anak-anak yatim perempuan yang kalian asuh, maka janganlah kalian menikahi mereka, dan menikahlah dengan wanita selain mereka yang telah dihalalkan bagi kalian, baik itu dua, tiga, atau empat wanita.

Namun jika kalian takut tidak bisa berbuat adil dengan istri-istri kalian, maka nikahilah seorang wanita saja atau nikahilah budak wanita yang kalian miliki. Hukum ini lebih mudah untuk tidak berbuat zalim.

Poligami dalam pernikahan ini secara umum bermanfaat bagi anak-anak yatim dalam hal pengasuhan mereka, sebab semakin banyak orang yang akan memberi mereka perhatian.

Demikianlah hukum agung yang lebih memperhatikan hak-hak anak-anak yatim dan hak-hak para istri.

- Tafsir al-Jalalain

menjelaskan tentang kekhawatiran tidak dapat berlaku adil terhadap anak-anak yatim.

Hal ini membuatnya sulit untuk menghadapi mereka. Jika ia takut tidak dapat berlaku adil di antara perempuan-perempuan yang kamu kawini, maka kawinilah. Boleh dua, tiga, atau empat tetapi tidak boleh lebih dari itu.

Kemudian, jika tidak dapat berlaku adil dalam hal giliran dan pembagian nafkah, maka hendaklah nikahi seorang saja.

Selain itu, hendaklah batasi pada hamba sahaya yang menjadi milikmu karena mereka tidak mempunyai hak-hak sebagaimana istri-istri lainnya.

Dengan mengawini empat orang istri atau seorang istri saja, atau mengambil hamba sahaya, itu lebih dekat dengan sifat tidak aniaya.

Penelitian Tentang Poligami

Menurut studi dalam Kafa`ah Journal of Gender Studies , dijelaskan bahwa poligami dalam perspektif Alquran adalah hal yang diperbolehkan.

Namun, hal ini bukan berarti didorong oleh motivasi seksual atau kenyamanan biologis. Akan tetapi, lebih mengarah kepada motivasi agama, sosial, dan kemanusiaan untuk tujuan kemaslahatan agama dan sosial.

Tafsir Surah An Nisa Ayat 3 Lengkap

1. Melindungi Hak Anak Yatim

Ayat ini menggarisbawahi pentingnya berlaku adil terhadap anak-anak yatim. Hal ini berkaitan dengan praktik pada masa tersebut di mana pria sering menikahi wanita yatim piatu dan gagal memberikan hak mereka secara layak. Ayat ini mengingatkan akan pentingnya memastikan keadilan bagi mereka.

2. Pembatasan dalam Poligami

Ayat ini memberi izin untuk poligami, namun dengan syarat yang sangat ketat. Poligami diizinkan hanya jika seorang pria bisa berlaku adil kepada semua istrinya. Jika terdapat keraguan tentang kemampuan untuk berlaku adil, lebih baik hanya menikahi satu wanita saja.

3. Penekanan pada Keadilan dalam Pernikahan

Ayat ini menekankan betapa pentingnya keadilan dalam pernikahan. Jika ada ketidakpastian dalam berlaku adil terhadap beberapa istri, maka dianjurkan untuk menikahi satu istri saja.

4. Pencegahan Ketidakadilan

Ayat ini menutup dengan menyatakan bahwa menikahi satu istri saja atau memiliki budak adalah alternatif yang lebih baik untuk menghindari ketidakadilan. Hal ini menunjukkan bahwa inti dari ayat ini adalah untuk mencegah ketidakadilan dan perlakuan yang tidak adil.

Tafsir ini merupakan pandangan umum yang bisa berbeda sesuai interpretasi berbagai ulama dan konteks budaya serta sosial. Untuk pemahaman yang lebih dalam, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau sumber yang terpercaya.

Nikahilah Dua Tiga atau Empat

Dalam konteks ini, ayat tersebut menetapkan ketentuan sebagai berikut:

1. Kemungkinan Poligami

Ayat ini memberikan kemungkinan bagi seorang pria untuk menikahi lebih dari satu wanita, dengan batas maksimal empat istri.

2. Syarat Keadilan

Syarat utama yang ditekankan dalam ayat ini adalah kemampuan untuk berlaku adil terhadap semua istri. Keadilan di sini mencakup aspek materi, emosional, dan perlakuan yang setara.

3. Pilihan Satu Istri Jika Tidak Dapat Berlaku Adil

Ayat ini juga menekankan bahwa jika seorang pria merasa tidak mampu untuk berlaku adil terhadap lebih dari satu istri, maka sebaiknya ia hanya menikahi satu wanita saja.

Inti dari ayat ini adalah mengatur praktik poligami dalam Islam dengan sangat ketat, dengan fokus utama pada pentingnya keadilan dan perlakuan yang setara terhadap semua istri. Ini menunjukkan bahwa poligami bukanlah pilihan yang diambil secara sembarangan, melainkan sebuah tanggung jawab besar yang memerlukan kemampuan untuk berlaku adil dan setara.

Kesimpulan

Walaupun diperbolehkan, namun Alquran mengisyaratkan poligami berpotensi besar menimbulkan ketidakadilan.

Oleh karena itu, prinsip dalam Alquran adalah pernikahan monogami. Poligami mirip dengan pintu darurat pesawat yang hanya bisa dibuka dalam keadaan darurat.

Al-Razi dalam tafsirnya menguraikan bagaimana pandangan para ulama mengenai ayat ini. Ada yang memandangnya secara lahiriah, bahwa menikah adalah sesuatu yang wajib.Berbeda dengan pendapat Al-Syafi’i yang menyatakan bahwa perintah menikah tidak wajib.

Paradigma yang dibangun oleh Al-Syafi’i ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 25. Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa bersabar untuk tidak menikah bagi orang yang tidak mampu secara finansial hukumnya wajib.

Sekian artikel tentang Tafsir Annisa ayat 3 yang dibumbui banyak tentang pengertian asal-usul kenapa ayat ini turunkan serta berbagai banyak pendapat para ulama yang disertai dengan kesimpulan titik semoga bisa menjadi ilmu pengetahuan baru untuk kita semua. Simak artikel lainnya di mediamu.com(*).

Comment

Your email address will not be published

There are no comments here yet
Be the first to comment here