Kenali Asal Usul Ilmu Ushul Fiqih
MEDIAMU.COM - Kenali Asal Usul Ilmu Ushul Fiqih
Memaknai Ilmu Ushul Fiqih
Ilmu Ushul fiqih merupakan sebuah bidang keilmuan yang mengutamakan pendapat yang berijtihad tentang masalah-masalah di dalam keagamaan yang sifatnya baru dan tidak ada sebelumnya. Sehingga dapat diputuskan hukum dan kesimpulan terkait permasalahan yang timbul.
Tingkat penguasaan keilmuan yang dimiliki oleh para-para Ulama di berbagai bidang-bidang yang dikuasainya inilah yang akan menjadikan pendapatnya memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keistimewaan Ijtihad dalam Islam
Jika seseorang melakukan ijtihad berdasarkan keilmuan yang dia kuasai Jika dia melakukan ijtihad dengan benar maka dia akan mendapatkan dua kebaikan titik akan tetapi ketika dia melakukan ijtihad dan dinilai salah maka dia mendapatkan satu kebaikan. Beginilah Islam menghargai berbagai pendapat terkait tentang hal yang belum pernah ada berdasarkan hukum dan landasan dalil sebelumnya
Fiqih Zaman Rasulullah
Ketika zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam masih hidup maka semua kesimpulan dan keputusan tentang hukum di dalam sebuah permasalahan dalam Islam itu disandarkan dan dikembalikan kepada rasul. Karena di zaman Rasulullah lah yang paham dan mengerti secara detail tentang hukum Islam tersebut.
Fiqih Zaman Sahabat
Pada masa sahabat ini merupakan adalah masa transisi yang di mana pengambilan hukum Islam dengan musyawarah yang sebelumnya masih bergantung kepada Rasulullah. Para sahabat dalam membuat sebuah keputusan untuk melahirkan hukum-hukum tentang suatu permasalahan dengan melakukan musyawarah sehingga bisa mencapai sebuah kesepakatan tentang suatu keputusan yang dijadikan sebagai hukum.
Menggunakan Qiyas dalam Menentukan Hukum Islam
Selain itu para sahabat juga menggunakan pertimbangan sebuah akal atau yang biasa dikenal oleh masyarakat muslim sebagai qiyas. Dengan cara menggunakan akal dan nalar pikiran untuk mencari sebuah solusi dari hukum untuk menjawab kasus-kasus baru yang belum muncul pada zaman Rasulullah
Fiqih Zaman Tabi' Tabi'in
Pada zaman tabi tabiin ini adalah zaman di mana generasi setelah sahabat wafat.. mereka merupakan murid dari para sahabat semasa para sahabat masih berada di dunia sehingga mereka menggali ilmu tentang mengambil sebuah hukum Islam.
Pada zaman tabi tabiin juga banyak diantara mereka yang memposisikan diri mereka khusus untuk berijtihad dalam berfatwa tentang hukum Islam. Pada zaman ini jugalah terdapat munculnya beberapa fenomena yang tidak ada sebelumnya salah satunya adalah munculnya hadis-hadis palsu dan perdebatan sehingga memunculkan perpecahan kelompok.
Pengambilan sebuah keputusan hukum pada zaman tabiin menggunakan langkah-langkah yang sama seperti guru mereka di zaman sahabat dengan merujuk Alquran dan Sunnah sebagai rujukan utama mereka dan jika belum terdapat hukum maka mereka mengacu kepada hukum rujukan yang baru mereka lakukan yaitu ijtima ashabi , ijtima ahlu Al Madinah fatwa ash- ashabi, qiyas.
Tokoh Islam di zaman tabiin
1. Imam Abu Hanifah
2. Imam Malik
3. Imam Syafi
4. Imam Ahmad Bin Hambal
Beberapa tokoh di atas merupakan tokoh yang menciptakan sebuah mazhab yang sekarang digunakan sebagai acuan dan rujukan di dalam menentukan kehidupan sehari-hari di dalam agama Islam.
Kesimpulan
Dengan artikel ini kita bisa mengetahui memaknai arti dari Ushul fiqih serta perkembangan dari awal adanya fiqih atau hukum Islam hingga di masa sahabat serta masa tabi tabiin. Semoga bisa menambah wawasan kita terkait ilmu Ushul fiqih. Simak artikel lainnya di mediamu.com
Editor: Muhammad Fajrul Falaq
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow