MEDIAMU.COM  - Istihadhah (istihadah) yaitu darah yang keluar dari kemaluan wanita di luar waktu haid, serta bukan disebabkan karena melahirkan.

Beberapa definisi di kalangan ulama menyebutkan darah istihadhah bagi wanita berasal dari urat yang pecah/putus.

ads

Wanita yang mengalami istikhadhoh memiliki konsekuensi yang berbeda dengan wanita yang sedang haid atau nifas dalam melaksanakan ibadah. Jika wanita yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan untuk solat, puasa, menyentuh al-Quran maka tidak demikian bagi wanita yang mengalami istikhadhoh. Wanita yang mengalami tetap wajib melaksanakan solat 5 waktu, puasa di bulan Ramadan, boleh menyentuh dan membaca al-Quran, towaf, sai, masuk masjid, dan melakukan hubungan suami-istri. 

Berdasarkan siklus menstrusasi pada umumnya, wanita mengalami haid selama 6-8 hari dan paling lama 15 hari. Lebih dari waktu 15 hari, maka itu disebut dengan istihadhah.

"Ada seorang dari isteri-isteri Beliau (Nabi Muhamamad) yang ikut beri’tikaf bersama dalam keadaan istihadhah. ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha melihat ada darah berwarna merah dan kekuningan sedangkan di bawahnya diletakkan baskom sementara mengerjakan salat." (HR. Bukhari)

Meski darah istihadhah termasuk najis, hukum darah istihadhah bagi seorang wanita Muslim tidaklah menyebabkan ibadahnya batal.

Dalam arti, wanita yang istihadhah tetap dapat mengerjakan ibadah sebagaimana orang yang dalam keadaan suci (bersih).

Seorang wanita yang mengalami istihadhah dilarang meninggalkan ibadahnya, seperti salat, berpuasa, membaca Alquran, iktikaf di masjid, dan lainnya.

Akan tetapi, wanita yang istihadhah hendaknya beribadah dengan menahan darah itu menggunakan kapas/kain supaya tidak keluar dan mengotori tempat ibadah.

Seorang wanita yang keluar darah istihadhah dari kemaluannya tetap diwajibkan untuk mengerjakan salat fardhu lima waktu.

Sebab, darah istihadhah bukan darah haid ataupun darah nifas, sehingga tidak ada larangan baginya untuk mengerjakan salat.

Oleh : Muhammad Fajrul Falaq, Tim Redaksi Mediamu.com