Ikrar Halal: Solusi Kewajiban Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro
Oleh: Nurkhasanah *)
BAGI seorang muslim, mengkonsumsi makanan dan minuman halal adalah bagian dari kesempurnaan ibadah, karena Allah memerintahkan manusia untuk mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan thoyyib. Seorang muslim berharap keberkahan atas makanan dan minuman yang dikonsumsi, sehingga memberikan efek yang baik pada tubuh dan kebaikan atas semua aktivitas yang dijalani.
Negara melalui UU Jaminan Produk Halal (UU nomor 33 tahun 2014) memberikan jaminan kepada umat Islam, bahwa produk yang diedarkan di wilayah Negara Republik Indonesia harus bersertifikat halal. Sertifikat ini diharapkan memberikan kemudahan bagi umat Islam untuk memilih produk halal dan membedakannya dari produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Di sisi lain, kewajiban sertifikat halal ini memberikan beban bagi usaha kecil dan mikro, karena untuk mendapatkan sertifikat halal sebagai jaminan kehalalan produk memerlukan biaya dan effort yang tidak kecil. Pemenuhan kriteria pada Sistem Jaminan Halal (SJH) yang dituntut dalam sertifikasi halal adalah tidak mudah bagi usaha kecil dan mikro. Oleh karenanya dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah merevisi ketentuan kewajiban sertifikasi halal pada usaha kecil dan mikro tersebut dengan didasarkan atas pernyataan pelaku usaha mikro dan kecil (self declare) yang akan dilaksanakan berdasarkan standar yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Ketentuan halal yang dinyatakan pelaku usaha mikro dan kecil ini membawa pro kontra. Di satu sisi, memberikan kemudahan kepada pengusaha kecil dan mikro karena tidak terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal, tetapi di sisi lain adakah jaminan terhadap pernyataan halal tersebut? Pernyataan halal yang didasarkan atas self declare ini ditakutkan justru menurunkan kualitas sertifikat halal yang sudah dibangun lebih dari 30 tahun di Indonesia.
Muhammadiyah melalui Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halal Thayyiban (LPHKHT) yang sudah dibentuk sejak 2018, meluncurkan program Ikrar Halal. Dalam program ini LPHKHT bersama Halal Centre di seluruh PTM (Perguruan Tinggi Muhammadiyyah) dan PTA (Perguruan Tinggi ‘Aisyiyah) melakukan pendampingan terhadap usaha mikro dan kecil yang dimiliki warga Muhammadiyah. Kegiatan dimulai dengan pelatihan untuk meningkatkan kesadaran membangun produk halal di dalam usahanya dengan meningkatkan pemahaman terhadap SJH dan implementasinya pada usaha kecil dan mikro. Selanjutnya dilakukan pendampingan untuk menjamin bahwa proses produksi dilakukan sesuai ketentuan SJH.
Tahap selanjutnya dalam program Ikrar Halal ini adalah audit halal. Audit dilakukan auditor yang ditugaskan Direktur LPHKHT dengan menjaga asas independensi dan impartialitas. Direktur akan menugaskan auditor dari Halal Centre yang berbeda dengan Halal Centre pendamping, agar hasil audit terpelihara objektivitasnya.
Hasil audit dilaporkan LPHKHT kepada Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) untuk sebagai landasan Ikrar Halal terhadap produk yang diajukan. Rangkaian proses yang dikembangkan ini diharapkan menjadi solusi untuk pengembangan usaha mikro terutama dalam aspek jaminan kehalalan, sekaligus memberikan ketenangan kepada konsumen karena adanya logo Ikrar Halal yang dijamin Muhammadiyah. Program pemberdayaan ini akan dilakukan dengan melibatkan Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) dan LazisMu. (*)
*) Penulis Adalah Ketua Halal Centre Universitas Ahmad Dahlan
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow